Saat ini semakin banyak terlihat anak yang mengemudi di bawah umur. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Bahkan, kondisi ini seperti menjadi sesuatu yang umum di mana umur tidak dianggap sebagai indikator untuk mengendarai kendaraan, melainkan lebih pada keberanian.
Padahal anggapan tersebut salah besar dan sangat berisiko.
Sebenarnya tidak ada aturan secara langsung mengenai batas usia seseorang boleh mengemudi. Namun bukan berarti semua orang boleh mengemudi bahkan ketika usianya masih tergolong anak-anak. Berikut ini adalah beberapa alasannya:
Salah satu alasan kenapa anak di bawah umur dilarang mengemudi adalah karena belum matang secara fisik dan mental. Di mana, saat berkendara dengan mental yang belum mumpuni, maka konsentrasinya akan sangat mudah sekali terganggu.
Misalnya, kebut-kebutan di jalan raya karena sedang galau akibat putus cinta dengan sang pacar dan mengalami tabrakan.
Di samping itu, fisik pun akan sangat berpengaruh ketika berkendara. Kaki yang belum cukup panjang untuk menginjak pedal gas dan rem tentunya bisa membahayakan keselamatan ketika berkendara, tidak hanya diri sendiri tapi juga pengendara lainnya.
“Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa syarat usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 (tujuh belas) tahun dan berlaku juga untuk pembuatan SIM A, Sim D, dan juga SIM DI. Sementara untuk SIM CI adalah 18 tahun dan SIM CII adalah 19 tahun.”
oto.detik.com
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen yang wajib dibawa oleh semua pengemudi kendaraan bermotor. Pembuatan SIM secara online maupun offline hanya bisa dilakukan jika semua syarat telah terpenuhi.
Ketika anak berusia kurang dari 17 tahun mengemudi, artinya anak tersebut berkendara tanpa SIM dan itu termasuk salah satu pelanggaran aturan lalu lintas.
Risiko paling rendahnya adalah saat adanya razia, maka anak tersebut sudah pasti akan ditilang karena tidak memiliki dokumen lengkap. Risiko yang lebih besarnya yaitu, jika suatu saat terlibat dalam kecelakaan dengan kondisi anak tidak bersalah, ia tetap bisa tersudut lantaran mengemudi tanpa izin.
Apabila anak terlibat kecelakaan saat mengemudi, maka biaya pengobatan di rumah sakit biasanya tidak akan bisa diklaim ke pihak asuransi. Sebab, anak dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas berupa mengemudi di bawah umur sehingga termasuk ke dalam poin pengecualian.
Ini juga berlaku pada asuransi kendaraan yang digunakan. Jika pihak asuransi mengetahui anak yang mengemudi di bawah umur, maka biaya kerusakan pada mobil biasanya tidak akan mendapat pertanggungan dari pihak asuransi.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa mengemudi di bawah umur dapat menimbulkan banyak kerugian. Jadi sebaiknya Anda selaku orang tua tidak membiarkan anak mengendarai kendaraan sebelum waktunya.
Selain dapat membahayakan, kondisi ini tentunya juga bisa membahayakan keselamatan pengendara lainnya.