Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku


Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku

Sejak 23 Maret 2021, Kepolisian Republik Indonesia resmi menerapkan tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. Ada sekitar 12 kepolisian daerah (Polda) yang dijadikan sebagai percontohan e-tilang, mulai dari DKI Jakarta hingga Sulawesi Selatan. Setidaknya ada beberapa jenis pelanggaran berkendara e-tilang yang ditindak secara nasional.

“Kehadiran tilang elektronik nasional diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara masyarakat serta membantu meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.”

otomotif.kompas.com

Pelanggaran Berkendara E-Tilang

Hadirnya tilang elektronik ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas dan tidak melanggar peraturan ketika berkendara.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang disitat dari otomotif.kompas.com, berikut adalah di antaranya

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggaran pertama yaitu melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan seperti memasuki jalur busway dan berhenti di yellow box junction. Jika pengendara terbukti melanggar, maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Tidak menggunakan seat belt saat berkendara

Bagi pengendara yang terbukti tidak memakai sabuk pengaman atau seat belt ketika berkendara dan terekam kamera pemantau, maka akan diberikan tilang elektronik. Pengendara pun dikenai saksi pidana selama 1 bulan atau denda sebesar Rp. 250.000.

  • Berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam

Pengendara juga akan ditindak e-tilang jika ketahuan berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam pada saat berkendara. Melakukan ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi ketika berkendara.

Pengendara yang terbukti melanggar akan dikenai hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda Rp. 750.000.

  • Melanggar batas kecepatan berkendara

Jika terbukti berkendara dengan kecepatan di atas batas kecepatan maksimum dan terekam kamera pemantau, pengendara akan mendapatkan hukuman penjara selama maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

  • Memasang plat nomor palsu

Untuk para pengendara yang nekat memasang plat nomor palsu di kendaraan mereka, maka akan dikenai hukuman paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000. Jadi, jangan sampai memasang plat nomor palsu, ya.

  • Melawan arus saat berkendara

Pengendara yang melawan arus ketika berkendara dan terekam kamera tilang elektronik, maka akan dikenai kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Menerobos lampu merah

Selain itu, pengendara yang terbukti menerobos lampu merah juga akan dikenai hukuman pidana paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

Tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor juga termasuk ke dalam pelanggaran berkendara e-tilang nasional.

Lalu, bagaimana dengan melanggar lampu lalu lintas yang ada di pelican crossing?

Hingga saat ini belum ada aturan e-tilang mengenai hal ini, apalagi belum banyak CCTV yang terpasang pada area pelican crossing. Namun tahukah Anda bahwa dalam undang-undang tersebut juga mengatur bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki?

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggaran yang dilakukan dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Nah, supaya Anda tidak mendapatkan hukuman ataupun dikenai denda saat berkendara, sebaiknya taatlah terhadap aturan.

Artikel Lainnya

Mitsubishi Destinator: Lebih Unggul Dibanding Toyota Innova?

Menghadirkan kombinasi ketangguhan SUV 7-seater dan mesin 1.5L Turbo, Mitsubishi Destinator siap menantang dominasi Toyota Innova. Simak komparasi fitur, performa, dan keuntungan kreditnya di Mocil.id.

Toyota Innova: Sang Tangguh yang Tetap Jadi Favorit Keluarga

Menawarkan ruang kabin lapang, suspensi nyaman, dan mesin yang tangguh, Toyota Innova tak tergoyahkan sebagai MPV medium favorit keluarga. Temukan alasan kenapa unit bekasnya sangat diburu dan dapatkan skema kreditnya di Mocil.id.

Toyota Calya: LCGC 7-Seater Paling Premium?

Ingin LCGC 7-seater dengan rasa berkendara dan fitur paling premium? Simak ulasan teknis spesifikasi mesin, suspensi, hingga fitur keselamatan Toyota Calya bekas serta promo kreditnya di Mocil.id.

Daihatsu Sigra: Juara LCGC 7-Seater Terlaris 2026

Daihatsu Sigra membuktikan ketangguhannya sebagai Raja LCGC 7-seater di Indonesia. Pelajari rekam jejak penjualan faktualnya dan dapatkan penawaran kredit mobil bekas bergaransi dengan angsuran ringan di Mocil.id.

Honda Brio: Jagoan LCGC Hatchback Terlaris di Indonesia

Honda Brio terbukti mendominasi pasar otomotif nasional sebagai hatchback dan LCGC paling diminati. Temukan alasan mengapa Brio bekas selalu dicari anak muda dan keluarga, serta nikmati penawaran kreditnya di Mocil.id.

Daihatsu Xenia: Pesaing Utama Avanza yang Selalu Menempel Ketat

Sejak debutnya di Indonesia, Daihatsu Xenia terbukti menjadi pesaing paling konsisten bagi Toyota Avanza. Dengan populasi lebih dari 730 ribu unit, temukan alasan kenapa Xenia bekas jadi opsi mobil keluarga irit bernilai tinggi di Mocil.id.

Halo, Selamat Datang Kembali di Mocil!

Masuk dan mulai cari mobil impianmu, atau jual mobil ke Mitra Mocil

Mobil Favorit