Jika Anda terkena tilang saat berada di kota domisili, pastinya hal ini tidak masalah. Sebab Anda hanya perlu menunggu jadwal sidang dan datang ke lokasi yang ditentukan untuk mengikuti sidang serta membayar denda tilang.
Selanjutnya dokumen yang sebelumnya disita akan dikembalikan pada Anda.
Slip biru diberikan jika pengemudi mengakui kesalahannya dan langsung melakukan pembayaran pada bank BRI terdekat. Sementara slip merah diberikan jika pengemudi menolak kesalahan yang didakwakan sehingga harus melalui proses sidang.
Pusiknas.polri.go.id
Namun, bagaimana jika Anda terkena tilang saat dalam perjalana ke luar kota? Menunggu hingga waktu sidang pastinya akan terasa merepotkan, apalagi jika jarak tempuh dari daerah domisili Anda cukup jauh.
Untuk mengatasi hal ini, Anda bisa memanfaatkan 2 cara membayar denda tilang yang saat ini telah tersedia, yaitu:
Cara pertama adalah Anda meminta pada polisi yang menilang untuk memasukkan data tilang pada aplikasi e-tilang yang telah diinstall.
Selanjutnya Anda akan diberikan nomor virtual account untuk membayar denda tilang tersebut. Saat ini, pembayaran e-tilang baru bisa dilakukan melalui BRI atau BRI Virtual Account.
Namun jangan khawatir, karena Anda bisa membayarnya dari bank apapun yang Anda miliki. Segera lakukan pembayaran sesuai dengan nominal denda yang telah ditetapkan ke nomor virtual account tersebut.
Mengenai nominal dendanya, Anda akan langsung dikenai nominal denda maksimal sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, Anda tetap harus mencetak bukti pembayaran denda tersebut karena harus disatukan dengan dokumen tilang lainnya.
Selain aplikasi e-tilang, Anda juga bisa membayar denda tilang melalui kantor pos terdekat karena sudah adanya kerja sama antara kantor pos dengan kejari (Kejaksaan Republik Indonesia).
Saat terkena tilang, kejari akan mengirimkan data Anda beserta informasi penilangan melalui email pada kantor pos. Selanjutnya, Anda hanya perlu membawa surat tilang yang didapat saat proses penilangan dan mengisi formulir.
Setelah itu, Anda bisa langsung melakukan pembayaran atas denda tilang. Jika semuanya sudah beres, maka Anda hanya perlu menunggu dokumen yang sebelumnya disita untuk diantarkan ke rumah.
Jika dalam pelaksanaannya ternyata Anda mengalami kelebihan pembayaran, maka Anda tidak perlu merasa takut dirugikan. Sebab, Anda bisa datang ke kejari dengan membawa bukti pembayaran denda tilang tersebut untuk dibuatkan surat putusan PN yang mencantumkan jumlah denda sebenarnya.
Surat ini bisa Anda bawa ke bank BRI terdekat agar kelebihan dana tersebut dapat dikembalikan.
Meskipun saat ini membayar denda tilang terbilang mudah, bukan berarti Anda jadi sesuka hati saat berkendara karena semakin banyak pelanggaran artinya semakin tinggi tinggi juga denda yang harus dibayar.
Tidak hanya itu saja, melanggar aturan lalu lintas sama saja dengan Anda mengabaikan keamanan saat berkendara. Tentunya hal tersebut sangat berbahaya dan berpotensi merugikan Anda maupun pengguna jalan lainnya. Jadi, pastikan Anda selalu mematuhi aturan lalu lintas, ya!