Resiko dan Cara Mengurus Mobil dengan STNK Mati


Resiko dan Cara Mengurus Mobil dengan STNK Mati

Sebagai salah satu bukti kepemilikan kendaraan, STNK harus terus dijaga agar tidak mati. Cara menjaganya dengan cara membayar pajak secara rutin setiap tahunnya. Sayangnya, beberapa pemilik mobil mengabaikan hal ini, dengan menjual mobil dengan STNK mati.

“STNK atau Surat Tanda Nomor Kepemilikan merupakan salah satu bukti kepemilikan kendaraan dan diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri bersamaan dengan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).”

polri.go.id

Membeli Mobil dengan STNK Mati

Lalu bagaimana jika Anda adalah pembeli? Amankah membeli mobil dengan pajak mati?

Jika melihat hanya dari segi keamanan saja, sebenarnya tidak masalah karena memang Anda bisa mengurus masalah tersebut sehingga STNK atau pajak kembali aktif.

Namun, sebelum tetap membeli mobil dengan STNK mati, ada baiknya Anda mengetahui beberapa hal ini terlebih dahulu:

  • Terkena tilang

Pada saat Anda selesai melakukan transaksi, maka Anda akan membawa mobil tersebut ke tempat tinggal Anda. Jika dalam perjalanan tidak ada pemeriksaan, maka Anda akan aman.

Namun, jika Anda sedang kurang beruntung dan bertemu pemeriksaan, maka mobil tersebut dianggap tidak legal karena surat kendaraan dalam kondisi mati.

Anda bisa saja terkena tilang, atau yang lebih parahnya adalah mobil tersebut dapat disita.

  • Wajib segera balik nama

Saat baru membeli mobil bekas, pastinya pengeluaran Anda akan langsung meningkat. Sebab mobil tersebut harus dilakukan pengecekan mesin untuk memastikan keamanannya.

Seandainya STNK tidak dalam kondisi mati, Anda bisa menunda proses balik nama sampai batas maksimal yaitu tanggal pembayaran pajak.

Namun, jika STNK sudah mati, maka setelah transaksi selesai Anda wajib untuk langsung melakukan proses balik nama agar kendaraan kembali dianggap legal untuk digunakan.

Mengaktifkannya Kembali

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, STNK mati ini memang bisa diaktifkan kembali. Caranya yaitu dengan:

  • Siapkan semua dokumen, yaitu:
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP Anda (Pembeli) asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat keterangan transaksi jual beli kendaraan di atas materai
  • Datang ke kantor samsat di mana mobil tersebut terdaftar untuk melakukan cabut berkas (jika lokasi mobil terdaftar berbeda dengan domisili Anda)
  • Jika domisili Anda dan lokasi mobil terdaftar adalah sama, maka proses bisa berlangsung lebih cepat karena tidak adanya cabut berkas
  • Di kantor samsat, mobil akan dicek fisik untuk disesuaikan dengan data pada BPKB kemudian Anda akan diberi formulir untuk diisi dan ditunjukkan harus ke loket mana untuk proses selanjutnya

Agar proses balik nama ini berjalan dengan lancar, Anda wajib memastikan semua dokumen yang dibawa sudah lengkap. Jika Anda tidak memiliki fotokopi salah satu dokumen atau tidak sempat jangan khawatir karena kantor samsat menyediakan lokasi fotokopi.

Memang pada dasarnya membeli mobil dengan STNK mati tidak masalah karena Anda hanya perlu mengurus proses balik nama agar STNK kembali aktif.

Apalagi menyegerakan balik nama mobil yang baru dibeli memang sangat disarankan. Namun, biaya yang tidak murah terlebih adanya denda pajak keterlambatan tentunya akan terasa memberatkan bagi sebagian orang.

Itulah sebabnya, jika Anda memang berencana untuk membeli mobil bekas, sebaiknya pastikan STNK dalam kondisi aktif.

Artikel Lainnya

Mitsubishi Destinator: Lebih Unggul Dibanding Toyota Innova?

Menghadirkan kombinasi ketangguhan SUV 7-seater dan mesin 1.5L Turbo, Mitsubishi Destinator siap menantang dominasi Toyota Innova. Simak komparasi fitur, performa, dan keuntungan kreditnya di Mocil.id.

Toyota Innova: Sang Tangguh yang Tetap Jadi Favorit Keluarga

Menawarkan ruang kabin lapang, suspensi nyaman, dan mesin yang tangguh, Toyota Innova tak tergoyahkan sebagai MPV medium favorit keluarga. Temukan alasan kenapa unit bekasnya sangat diburu dan dapatkan skema kreditnya di Mocil.id.

Toyota Calya: LCGC 7-Seater Paling Premium?

Ingin LCGC 7-seater dengan rasa berkendara dan fitur paling premium? Simak ulasan teknis spesifikasi mesin, suspensi, hingga fitur keselamatan Toyota Calya bekas serta promo kreditnya di Mocil.id.

Daihatsu Sigra: Juara LCGC 7-Seater Terlaris 2026

Daihatsu Sigra membuktikan ketangguhannya sebagai Raja LCGC 7-seater di Indonesia. Pelajari rekam jejak penjualan faktualnya dan dapatkan penawaran kredit mobil bekas bergaransi dengan angsuran ringan di Mocil.id.

Honda Brio: Jagoan LCGC Hatchback Terlaris di Indonesia

Honda Brio terbukti mendominasi pasar otomotif nasional sebagai hatchback dan LCGC paling diminati. Temukan alasan mengapa Brio bekas selalu dicari anak muda dan keluarga, serta nikmati penawaran kreditnya di Mocil.id.

Daihatsu Xenia: Pesaing Utama Avanza yang Selalu Menempel Ketat

Sejak debutnya di Indonesia, Daihatsu Xenia terbukti menjadi pesaing paling konsisten bagi Toyota Avanza. Dengan populasi lebih dari 730 ribu unit, temukan alasan kenapa Xenia bekas jadi opsi mobil keluarga irit bernilai tinggi di Mocil.id.

Halo, Selamat Datang Kembali di Mocil!

Masuk dan mulai cari mobil impianmu, atau jual mobil ke Mitra Mocil

Mobil Favorit