Sebagai salah satu bukti kepemilikan kendaraan, STNK harus terus dijaga agar tidak mati. Cara menjaganya dengan cara membayar pajak secara rutin setiap tahunnya. Sayangnya, beberapa pemilik mobil mengabaikan hal ini, dengan menjual mobil dengan STNK mati.
“STNK atau Surat Tanda Nomor Kepemilikan merupakan salah satu bukti kepemilikan kendaraan dan diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri bersamaan dengan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).”
polri.go.id
Lalu bagaimana jika Anda adalah pembeli? Amankah membeli mobil dengan pajak mati?
Jika melihat hanya dari segi keamanan saja, sebenarnya tidak masalah karena memang Anda bisa mengurus masalah tersebut sehingga STNK atau pajak kembali aktif.
Namun, sebelum tetap membeli mobil dengan STNK mati, ada baiknya Anda mengetahui beberapa hal ini terlebih dahulu:
Pada saat Anda selesai melakukan transaksi, maka Anda akan membawa mobil tersebut ke tempat tinggal Anda. Jika dalam perjalanan tidak ada pemeriksaan, maka Anda akan aman.
Namun, jika Anda sedang kurang beruntung dan bertemu pemeriksaan, maka mobil tersebut dianggap tidak legal karena surat kendaraan dalam kondisi mati.
Anda bisa saja terkena tilang, atau yang lebih parahnya adalah mobil tersebut dapat disita.
Saat baru membeli mobil bekas, pastinya pengeluaran Anda akan langsung meningkat. Sebab mobil tersebut harus dilakukan pengecekan mesin untuk memastikan keamanannya.
Seandainya STNK tidak dalam kondisi mati, Anda bisa menunda proses balik nama sampai batas maksimal yaitu tanggal pembayaran pajak.
Namun, jika STNK sudah mati, maka setelah transaksi selesai Anda wajib untuk langsung melakukan proses balik nama agar kendaraan kembali dianggap legal untuk digunakan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, STNK mati ini memang bisa diaktifkan kembali. Caranya yaitu dengan:
Agar proses balik nama ini berjalan dengan lancar, Anda wajib memastikan semua dokumen yang dibawa sudah lengkap. Jika Anda tidak memiliki fotokopi salah satu dokumen atau tidak sempat jangan khawatir karena kantor samsat menyediakan lokasi fotokopi.
Memang pada dasarnya membeli mobil dengan STNK mati tidak masalah karena Anda hanya perlu mengurus proses balik nama agar STNK kembali aktif.
Apalagi menyegerakan balik nama mobil yang baru dibeli memang sangat disarankan. Namun, biaya yang tidak murah terlebih adanya denda pajak keterlambatan tentunya akan terasa memberatkan bagi sebagian orang.
Itulah sebabnya, jika Anda memang berencana untuk membeli mobil bekas, sebaiknya pastikan STNK dalam kondisi aktif.