Buat Teman Mocil yang terbiasa mengendarai mobil, perlu mengetahui nih cara penggunaan lampu hazard yang baik dan benar. Sebelum akhirnya membuat perjalanan berkendara terganggu, simak artikel ini yuk untuk mengetahui cara tepat gunakan lampu hazard.
Pada dasarnya menggunakan lampu hazard tergantung situasi dan kondisi tertentu, jadi tidak selalu langsung digunakan. Agak Teman Mocil tidak salalu menggunakannya, berikut cara tepat gunakan lampu hazard yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Lampu hazard digunakan sebagai lampu isyarat peringatan bagi pengemudi lain apabila mobil Teman Mocil terpaksa berhenti karena keadaan darurat, seperti mobil mogok, kecelakaan lalu lintas, ganti ban, ban bocor, dan lain sebagainya. Pastikan juga Teman Mocil berhenti di tepi jalan dan menekan lampu hazard mobil sebagai isyarat bagi pengendara lain.
Lampu hazard berfungsi sebagai tanda peringatan bagi pengendara lain yang berada di belakang Teman Mocil. Lampu hazard menjadi tanda peringatan ketika Teman Mocil harus berhenti secara mendadak karena ada kejadian yamg tidak terduga di depan Teman Mocil. Contohnya seperti kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, ada orang yang tiba-tiba menyebrang jalan.
Salah satu kebiasaan yang sering dilakukan dengan lampu hazard adalah menggunakan lampu hazard pada saat cuaca buruk seperti hujan deras atau kabut tebal. Ketika lampu hazard menyala, maka lampu sein untuk berbelok tidak bisa digunakan, bukannya malah aman malah akan membuat pengemudi lain bingung. Dalam keadaan hujan deras atau berkabut, Teman Mocil cukup nyalakan lampu utama dan menjaga jarak pandang minim untuk menghindari jarak dengan mobil lain.
Ketika memasuki terowongan menyalakan lampu hazard hanya akan membuat pengendara lain kebingungan. Teman Mocil bisa gunakan lampu utama atau lampu senja agar menjaga jarak pandang yang baik oada setiap mobil. Seperti ada poin diatas, lampu hazard umumnya digunakan sebagai tanda peringatan dalam keadaan darurat.
Teman Mocil pasti pernah dong melihat ketika di jalan ada mobil-mobil yang melakukan konvoi dan menyalakan lampu hazard secara bersamaan. Padahal hal itu tidak perlu dilakukan karena hanya akan membuat pengendara mobil lain kebingungan. Jika Teman Mocil sedang melakukan konvoi, cukup berjaga jarak dan menjaga kecepatan agar tidak tertinggal dengan rombongan.
Aturan diatas diatur oleh Undang-Undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan. Itulah cara tepat gunakan lampu hazard, Teman mocil. Ingat baik-baik ya! Seperti kalau ingin nyicil mobil bekas? Ingat Mocil.id by DSF! Berbagai pilihan mobil bekas berkualitas di Mocil.id dengan promo menarik setiap bulannya!