Halo teman Mocil! Kamu pasti sudah sering dengar tentang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), kan? Nah, sekarang ada yang namanya e-STNK, versi digital dari STNK yang makin populer di Indonesia. Tapi, apa sih bedanya e-STNK dan STNK fisik? Yuk, kita bahas tuntas!
e-STNK adalah versi digital dari STNK yang sah secara hukum. Setelah kamu bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), kamu akan menerima e-STNK yang bisa diunduh langsung di aplikasi tersebut. Meski digital, e-STNK tetap memiliki nilai hukum yang setara dengan STNK fisik dan bisa digunakan sebagai bukti sah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Surat Tanda Nomor Kendaraan Kadaluwarsa? Simak Faktanya
|
Aspek |
E-STNK |
STNK Fisik |
| Bentuk | Digital (tersimpan di aplikasi SIGNAL) | Fisik (lembaran kertas) |
| Akses | Melalui aplikasi SIGNAL | Diterima via pos atau diambil langsung di Samsat |
| Keamanan | Lebih aman, data terverifikasi | Rentan terhadap pemalsuan dan kehilangan |
| Fungsi | Bukti sah pembayaran pajak | Bukti kepemilikan kendaraan |
Catatan: informasi lebih lengkap silakan kunjungi website SAMSAT Digital Nasional
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tapi Masih Kredit
Teman Mocil, e-STNK adalah solusi digital yang memudahkan kita dalam mengurus pajak kendaraan. Namun, STNK fisik tetap diperlukan sebagai dokumen resmi kendaraan. Dengan memahami perbedaan dan cara mendapatkan e-STNK, kamu bisa lebih praktis dan efisien dalam mengurus administrasi kendaraan. Untuk infromasi lebih lengkap, kamu bisa kunjungi website SAMSAT ya!