Anda pernah mengalami STNK hilang? Padahal mengurus STNK hilang tidaklah sulit. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Penerbitan STNK ini dilakukan setelah adanya pendaftaran untuk pengadaan BPKB.
“BPKB adalah buku yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
polri.go.id
STNK berperan penting sebagai bukti bahwa kendaraan yang Anda gunakan adalah resmi dan sudah teregistrasi dalam kepolisian. Di dalam STNK akan tercantum data lengkap mengenai kendaraan, di antaranya nama pemilik, jenis kendaraan, tipe kendaraan, warna, nomor rangka, pajak kendaraan, dan sebagainya.
Meskipun nama yang tercantum dalam STNK terkadang bukan nama Anda secara langsung, hal tersebut bukan masalah selama Anda masih bisa menunjukkan surat ini ketika ada pemeriksaan. Dan tentunya, informasi mengenai kendaraan dengan kondisi fisik kendaraan juga harus sama.
Namun jika Anda tidak bisa menunjukkannya, maka bersiaplah karena kemungkinan besar kendaraan Anda tersebut akan langsung disita oleh kepolisian. Sebab, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK dicurigai sebagai kendaraan hasil pencurian.
Lalu bagaimana jika Anda tidak bisa menunjukkannya karena STNK hilang? Harus bagaimana mengurusnya agar kendaraan kembali memiliki dokumen lengkap?
Tentu saja bisa. Mengurus STNK hilang bisa dilakukan di tempat yang sama saat Anda melakukan balik nama mobil bekas, yaitu di SAMSAT. Tentunya, sebelum pergi ke SAMSAT, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi.
Berdasarkan situs polri.go.id, beberapa dokumen yang dibutuhkan yaitu:
Untuk surat laporan kehilangan Anda tidak perlu bingung. Anda bisa membuatnya di kantor polisi mana saja. Untuk mempermudah, ada baiknya jika Anda selalu memiliki fotokopi STNK dan serahkan pada polisi saat membuat laporan.
Sementara untuk dokumen cek fisik, bisa Anda dapatkan setelah melakukan cek fisik kendaraan di hari yang sama dengan saat Anda mengurus STNK hilang ke SAMSAT. Jangan lupa, fotokopi dokumen cek fisik tersebut di tempat fotokopi yang tersedia di SAMSAT.
Jangan khawatir atau merasa bingung dengan dokumen apa saja yang perlu difotokopi, karena mereka sudah terbiasa sehingga tahu mana saja dokumen yang harus difotokopi dan berapa jumlahnya. Setelah semua dokumen lengkap, Anda tinggal membawanya ke loket khusus untuk mengurus STNK hilang untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Kemudian Anda pergi ke loket kasir untuk melunasi tagihan dan Anda akan diinfokan kapan STNK bisa diambil.
Pada dasarnya mengurus STNK hilang untuk kendaraan yang masih kredit memiliki langkah yang sama dengan di atas. Namun karena BPKB masih dijadikan jaminan di perusahaan pembiayaan, maka Anda harus meluangkan waktu ke sana untuk minta dibuatkan 2 dokumen, yaitu:
Setelah Anda mendapatkan dua dokumen di atas, maka langkah selanjutnya sama dengan yang telah disebutkan di atas. Mudah sekali, kan? Jadi, jika suatu saat surat ini hilang karena suatu hal, Anda bisa mengurus STNK hilang sendiri.