Semua kendaraan, baik dalam negeri maupun luar negeri, pasti memiliki nomor ini dengan kodenya masing-masing. Secara internasional, nomor rangka kendaraan disebut dengan VIN yaitu Vehicle Identification Number.
NRKB atau yang sering disebut dengan nomor rangka merupakan rangkaian huruf dan angka berjumlah 17 digit yang memuat data mengenai kendaraan tersebut.
“Untuk identitas kendaraan bermotor dikeluarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi kendaraan bermotor.”
bapenda.jabarprov.go.id
Seperti yang telah disebutkan ssebelumnya, terdapat 17 digit pada nomor rangka kendaraan. Setiap digit tersebut tentulah memiliki artinya masing-masing dan masing-masing negara mungkin memiliki perbedaan terkait pengkodeannya. Untuk Indonesia sendiri kodenya mengacu pada ISO 3779.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasannya:
2 digit pertama mengandung kode negara di mana kendaraan tersebut dirakit atau berasal. Untuk Indonesia kode yang digunakan adalah “MF-MK”.
Sementara untuk digit ketiga menunjukkan produsen kendaraan, seperti Toyota, Daihatsu, Mazda, dan sebagainya. Misalnya 3 digit pertama kode nomor rangka adalah “MHY” maka artinya mobil tersebut dirakit di Indonesia (MH masih berada pada range MF-MK) oleh Suzuki (Y merupakan kode untuk Suzuki).
Untuk kode pada digit keempat sampai kedelapan menunjukkan berbagai informasi detail mengenai mobil, seperti transmisi, posisi setir, ukuran mesin, model, jenis mesin, dan sebagainya.
Sementara digit kesembilan merupakan security check yang menunjukkan bahwa nomor rangka sudah resmi atau legal. Namun, kode ini bersifat rahasia, artinya hanya pabrikan saja yang mengerti makna dari 6 digit kode ini.
Digit kesepuluh sampai ketujuh belas menunjukkan informasi mengenai produksi mobil tersebut. Dari mulai tahun mobil tersebut diproduksi hingga urutan produksinya.
Sama halnya dengan digit 4-9, kode pada 8 digit terakhir ini juga bisa berbeda pada setiap pabrikan. Namun digit ke 13 sampai 17 biasanya berisikan nomor seri kendaraan.
Nomor rangka atau VIN ini akan selalu dicek setiap 5 tahun sekali saat melakukan perpanjangan STNK. Ketika ada perbedaan antara nomor rangka fisik di kendaraan dengan yang tercantum pada STNK, maka jangan harap STNK mobil dapat diperpanjang.
Termasuk juga saat Anda berencana untuk melakukan balik nama atau saat mengurus BPKB yang hilang.
Itulah sebabnya, saat Anda membeli mobil bekas, wajib untuk memastikan keaslian nomor rangka dengan mengecek fisik maupun yang tercantum pada dokumen.