Bagi pemilik kendaraan bermotor, BPKB merupakan dokumen yang wajib dimiliki. Sesuai namanya, BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor merupakan dokumen yang berfungsi sebagai tanda atau bukti pemilik kendaraan serta legalitas sehingga wajar seandainya BPKB mobil hilang akan membuat Anda panik.
BPKB adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor
Polri.go.id
Mengingat pentingnya BPKB, tentu dokumen ini perlu disimpan sedemikian rupa agar tidak rusak atau hilang. Hanya saja, jika BPKB Anda tanpa sengaja hilang, lantas apa yang harus dilakukan untuk mengurusnya?
Nah, tidak perlu panik saat BPKB mobil hilang karena sama dengan mengurus STNK yang hilang, Anda juga bisa mengurus kehilangan BPKB untuk mendapatkan yang baru.
Melansir NTMC Polri, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Jika dokumen di atas sudah dilengkapi semua, Anda bisa datang ke kantor Samsat untuk mengurusnya. Caranya juga tidak sulit karena sudah ada panduan yang disiapkan di sana.
Setelahnya, Anda tinggal menunggu sampai proses pembuatan BPKB selesai. Jika semua dokumen yang disyaratkan sudah lengkap dan tidak ditemukan adanya pemalsuan data, BPKB Anda akan segera diproses dan dibuatkan yang baru.
Nantinya, pihak Samsat akan menghubungi Anda jika surat BPKB baru sudah selesai.
Itulah cara mengurusnya jika BPKB mobil hilang. Mengingat dokumen yang harus disiapkan cukup banyak, untuk itu jagalah selalu dokumen BPKB Anda, jangan sampai hilang atau bahkan rusak. Semoga membantu!