Banyak orang merasa ragu untuk melakukan transaksi jual beli atas mobil yang masih dalam status kredit atau yang sering disebut dengan over kredit mobil. Baik Anda sebagai penjual maupun calon pembeli.
Sebab ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, dari segi harga, besaran cicilan, proses transaksi, dan sebagainya.
Over kredit mobil adalah transaksi jual beli mobil yang masih kredit dan memindahkan tanggung jawab pelunasan dari pemilik lama ke pembeli baru. Transaksi ini umum dilakukan pada saat pemilik mobil mengalami masalah finansial sehingga kesulitan membayar cicilan bulanan.
“Keuntungan membeli mobil dengan over kredit adalah mobil yang didapat masih tergolong baru”
Cermati.com
Sebenarnya tidak ada aturan bahwa hanya mobil yang baru keluar dari dealer saja yang boleh di-over kredit. Namun biasanya sangat jarang sekali mobil bekas yang sudah berusia cukup lama dijual dengan sistem ini.
Tentunya, keuntungan tidak hanya dirasakan oleh pembeli saja, tetapi juga penjual atau pemilik mobil tersebut. Sebab, penjual tidak lagi harus membayar cicilan kredit bulanan sehingga lebih mudah dalam mengatur keuangan.
Terutama jika saat ini Anda sedang mengalami masalah finansial.
Namun, memindahkan tanggung jawab pelunasan tentu tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab ada risiko yang harus ditanggung penjual maupun pembeli jika sampai salah saat melakukan transaksi ini.
Untuk menghindarinya, pastikan proses transaksi ini diketahui oleh semua pihak yang terlibat, yaitu:
Jika over kredit dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan, maka penjual tetap menanggung risiko ditagih ketika pembeli lalai membayar cicilan kredit.
Sementara pembeli juga berisiko kehilangan hak atas mobil tersebut setelah melakukan pelunasan karena kepemilikan yang tercatat masih atas nama penjual. Meskipun pembeli bisa menunjukkan bukti adanya transaksi jual beli, tetapi prosesnya pasti akan panjang dan merepotkan.
Sementara itu, jika proses transaksi ini tidak diketahui oleh perusahaan asuransi, maka risikonya adalah pembeli tidak lagi bisa mengajukan klaim kerugian atas mobil tersebut.
Sebab, berdasarkan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) perlindungan asuransi akan secara otomatis batal terhitung 10 hari tanggal kalender setelah pergantian kepemilikan.
Namun, dengan dilaporkannya transaksi, maka pembeli atau pemilik baru bisa mengajukan polis asuransi baru. Atau membuat kesepakatan bersama penjual untuk melanjutkan polis dengan sepengetahuan perusahaan asuransi.
Memang dengan melaporkan transaksi over kredit pada perusahaan pembiayaan, proses transaksi akan berlangsung lebih lama sehingga Anda yang ingin cepat menjual mobil bekas mungkin merasa ribet.
Sebab, perusahaan pembiayaan pasti akan melakukan analisa ulang pada calon pembeli mobil tersebut. Namun, bukankah lebih baik ribet di awal tetapi aman ke depannya?
Daripada proses cepat tetapi berisiko menimbulkan kerugian nantinya. Jadi, pastikan Anda yang berencana melakukannya secara legal ya, demi keamanan Anda sendiri.