Apakah asuransi mobil bekas diperlukan? Banyak orang yang membeli mobil baru baik secara tunai maupun kredit akan langsung melindungi mobil tersebut dengan asuransi.
Alasannya sudah jelas, untuk menanggung kerugian finansial saat risiko terjadi pada mobil tersebut. Namun, bagaimana dengan mobil bekas? Dan bagaimanakah proses pengajuan asuransi ini?
Policybazaar – “Asuransi mobil bekas adalah tipe asuransi yang ditujukan untuk melindungi mobil bekas dan menawarkan pertanggungan yang sama dengan asuransi mobil baru di bawah perlindungan polis.”
policybazaar.com
Pada dasarnya mobil bekas memang memberikan perlindungan yang sama dengan asuransi mobil lainnya. Seperti perlindungan atas risiko kehilangan mobil, kerusakan akibat kecelakaan, dan lainnya.
Selama risiko yang terjadi tidak termasuk dalam poin pengecualian maka perusahaan asuransi akan menanggung semuanya.
Proses pengajuan untuk asuransi ini sederhana, Anda tinggal menghubungi perusahaan asuransi yang diinginkan atau membeli dari situs resminya. Selanjutnya, pihak asuransi mobil bekas akan melakukan pengecekan terhadap mobil bekas Anda untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk tarif premi yang akan dibebankan.
Berikut ini adalah berbagai hal yang memengaruhi tarif preminya:
Setiap mobil bekas pastilah memiliki kondisi yang berbeda, baik dari segi kondisi mesin, fitur, dan sebagainya. Kondisi ini akan sangat berpengaruh terhadap premi yang dibebankan pada Anda.
Untuk mobil dengan kondisi rentan terhadap risiko, misalnya tidak memiliki fitur pengaman pada mobil untuk mencegah pencurian, maka preminya akan lebih tinggi dibandingkan dengan yang dilengkapi fitur pengaman.
Apakah mobil pernah mengalami kecelakaan fatal, terendam banjir, atau turun mesin? Perusahaan asuransi akan memeriksa semua hal tersebut sebelum menentukan tarif premi asuransi yang harus dibayar.
Jika mobil pernah memiliki salah satu riwayat di atas, maka risiko akan adanya masalah di masa mendatang cukup besar sehingga tarif preminya biasanya lebih tinggi. Besarnya pengaruh kondisi dan riwayat mobil bekas terhadap premi asuransi membuat Anda harus sangat memerhatikannya saat akan membeli mobil bekas.
Apalagi jika ternyata kedua hal tersebut dianggap sangat rawan oleh perusahaan asuransi, bukan tidak mungkin asuransi akan menolak pengajuan Anda karena dianggap terlalu berisiko.
Bagaimana dengan pembelian mobil bekas secara over kredit? Bukankah selama masa kredit artinya mobil masih dilindungi asuransi?
Hal tersebut memang benar, tetapi ada poin pada PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) yang menyatakan bahwa polis asuransi akan hangus secara otomatis ketika terjadi perpindahan hak kepemilikan.
Artinya jika Anda tidak mengajukan polis asuransi mobil yang baru maka mobil Anda tidak lagi dilindungi oleh asuransi. Kecuali jika pemilik mobil sebelumnya membuat surat pernyataan yang meminta agar perlindungan asuransi tetap dilanjutkan.