Halo Teman Mocil, ketika Anda melakukan jual beli mobil, salah satu langkah penting yang tidak boleh diabaikan adalah proses balik nama. Balik nama mobil adalah proses pengalihan kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru, yang penting untuk memastikan bahwa Anda dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kemudian hari. Dulu, mungkin Anda bisa menggunakan KTP pemilik sebelumnya untuk memperpanjang STNK, tetapi sekarang, dengan meningkatnya keamanan dan kebijakan pajak progresif, hal itu menjadi sulit dilakukan.
Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk balik nama mobil? Biaya ini berbeda-beda di setiap daerah dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kepolisian Republik Indonesia. Penting untuk mengetahui bagaimana cara menghitung biaya balik nama mobil sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar Anda dapat memperlancar proses jual beli mobil.
Sebelum memulai proses balik nama mobil, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Dengan menyiapkan semua dokumen ini secara lengkap, Anda dapat mempercepat proses balik nama tanpa hambatan.
Baca juga: Kenali Istilah dalam Jual Beli Mobil Bekas
Proses balik nama mobil terdiri dari dua tahapan utama:
Langkah pertama adalah mengubah nama pemilik di STNK dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat. Anda akan diminta untuk melakukan cek fisik kendaraan dan mengisi formulir yang diperlukan. Pastikan semua data seperti nama, alamat, jenis mobil, dan nomor rangka mesin sudah sesuai dengan informasi yang tercantum di STNK baru.
Setelah STNK selesai, Anda perlu melanjutkan dengan proses balik nama BPKB di kantor Samsat. Ini melibatkan pengisian formulir dan pembayaran biaya balik nama BPKB. Setelah pembayaran, Anda akan menerima stiker khusus dari bank yang perlu ditempelkan pada formulir. Proses ini biasanya memerlukan beberapa hari, dan Anda akan diberi tahu oleh petugas Samsat ketika BPKB baru sudah siap diambil.
Dengan mengikuti semua prosedur ini secara teliti, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama mobil dengan lancar dan mendapatkan dokumen resmi atas nama Anda.
Berikut adalah beberapa komponen biaya yang perlu Anda siapkan untuk balik nama mobil di tahun 2024:
Bea balik nama sekitar 1% dari nilai jual kendaraan. Misalnya, jika mobil bekas Anda bernilai Rp100 juta, bea balik namanya sekitar Rp1 juta.
Biaya ini berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000.
Biaya penerbitan BPKB umumnya sekitar Rp375.000.
Biaya ini sekitar Rp100.000 untuk penerbitan nomor kendaraan baru.
Biaya ini sekitar Rp143.000.
Biaya ini cenderung tetap setiap tahun atau bisa menurun seiring bertambahnya usia kendaraan.
Sebagai contoh, untuk mobil bekas dengan harga jual Rp100 juta, total biaya balik nama bisa mencapai sekitar Rp1.718.000, belum termasuk pajak kendaraan bermotor. Dengan memahami rincian ini, Anda bisa mempersiapkan dana yang dibutuhkan untuk proses jual beli mobil dan balik nama dengan lebih baik.
Mocil.id siap membantu Anda dalam berbagai kebutuhan terkait jual beli mobil, termasuk panduan balik nama mobil yang mudah dan jelas. Jangan ragu untuk mengunjungi situs kami untuk informasi lebih lanjut dan penawaran menarik lainnya.
Penulis: Admin 2
Disadur dari berbagai sumber