Teman Mocil, jika saat ini kamu memiliki kendaraan bekas tapi belum sempat melakukan balik nama, lalu mencoba cara bayar pajak kendaraan secara online, apakah itu sah secara hukum? Mari kita bedah fakta dan prosedur yang sering luput dari perhatian pemilik kendaraan.
Transaksi kendaraan bermotor bekas memang menjadi hal lumrah di Indonesia. Namun, proses administrasi seperti balik nama dan pembayaran pajak sering kali terlewat oleh sebagian pemilik baru. Apalagi, kemudahan membayar pajak tahunan melalui aplikasi seperti Samsat Digital Nasional dan situs e-Samsat daerah membuat banyak orang merasa cukup melakukan pembayaran saja tanpa harus mengurus balik nama.
Tapi apakah hal tersebut diperbolehkan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pertama-tama, penting untuk diketahui bahwa membayar pajak tahunan kendaraan secara online tanpa balik nama secara hukum tetap diperbolehkan. Hal ini karena sistem pembayaran pajak hanya menuntut keabsahan data kendaraan, seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan NIK pemilik yang tertera di STNK.
Dengan kata lain, jika teman Mocil memiliki STNK asli dan mengetahui informasi sesuai yang diminta sistem e-Samsat atau aplikasi SIGNAL, maka kamu tetap dapat menyelesaikan pembayaran pajak tahunan, meski nama di STNK bukanlah nama kamu sendiri.
Namun, pembayaran pajak kendaraan secara online dalam kondisi seperti ini tidak serta-merta membuat status kepemilikan kendaraan berubah secara legal. Kepemilikan kendaraan secara hukum tetap tercatat atas nama pemilik lama, dan ini bisa menimbulkan konsekuensi tertentu.
Baca juga: Pajak Progresif Kendaraan, Bagaimanakah Aturannya?
Meskipun pembayaran pajak secara online atas nama pemilik lama tidak dilarang, ada sejumlah risiko administratif dan hukum yang perlu teman Mocil pahami sebelum memutuskan untuk terus menunda proses balik nama:
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti plat nomor, proses tidak dapat dilakukan secara online dan mensyaratkan kehadiran fisik pemilik sesuai data STNK. Jika nama di STNK berbeda dengan pemilik sebenarnya, maka harus ada surat kuasa bahkan kehadiran langsung pemilik lama. Hal ini akan menyulitkan bila teman Mocil sudah tidak memiliki kontak dengan pemilik sebelumnya.
Perusahaan asuransi biasanya akan mencocokkan nama tertanggung dengan data kepemilikan kendaraan di STNK. Bila terjadi kecelakaan atau kehilangan, proses klaim bisa terhambat atau bahkan ditolak. Apabila nama teman Mocil tidak tercantum di dokumen resmi kendaraan.
Dalam kondisi tertentu, seperti keterlibatan kendaraan dalam pelanggaran hukum (misal: kecelakaan, tabrak lari, atau kasus pidana), pihak berwajib akan merujuk pada data kepemilikan kendaraan. Jika kendaraan masih atas nama orang lain, teman Mocil bisa mengalami kesulitan hukum. Termasuk kesulitan membuktikan bahwa kamu adalah pemilik sah kendaraan tersebut.
Secara teknis, ya kamu tetap bisa membayar pajak kendaraan secara online meskipun belum balik nama. Selama teman Mocil memiliki data-data berikut:
Beberapa aplikasi seperti SIGNAL bahkan memungkinkan kamu menyimpan kendaraan “atas nama orang lain” dalam daftar pembayaran, asalkan teman Mocil dapat mengisi data dengan tepat. Namun sekali lagi, ini hanya menyelesaikan kewajiban pajak tahunan, bukan memperjelas kepemilikan hukum.
Bagi teman Mocil yang sudah memiliki kendaraan bekas tapi masih menggunakan nama pemilik lama di STNK, langkah terbaik adalah segera melakukan balik nama. Proses balik nama memang memerlukan waktu, biaya, dan kunjungan ke kantor Samsat, tetapi itu adalah investasi penting untuk menghindari masalah jangka panjang.
Berikut dokumen yang umumnya diperlukan untuk proses balik nama:
Setelah balik nama selesai, teman Mocil tidak hanya menjadi pemilik sah secara hukum, tetapi juga bisa memanfaatkan seluruh layanan digital secara lebih mudah dan aman, termasuk pembayaran pajak online di masa mendatang.
Baca juga: Amankah Kita Membeli Mobil Pajak Mati?
Membayar pajak kendaraan online atas nama pemilik lama memang bisa dan sah secara administratif, tetapi tidak mengubah status kepemilikan kendaraan secara hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan kesulitan pada saat proses klaim asuransi, perpanjangan STNK lima tahunan, maupun ketika terlibat urusan hukum atau ingin menjual kembali kendaraan.
Oleh karena itu, meskipun layanan digital telah mempermudah pembayaran pajak tahunan, teman Mocil sebaiknya tidak menunda proses balik nama kendaraan setelah transaksi jual beli dilakukan. Legalitas dan kenyamanan dalam berkendara akan lebih terjamin bila nama kamu sudah tercatat secara resmi sebagai pemilik di dokumen kendaraan.
Jadi, teman Mocil, yuk pastikan kendaraan yang kamu miliki bukan hanya lunas pajaknya, tapi juga sah secara hukum kepemilikannya. Jangan biarkan kemudahan bayar online membuat kita abai terhadap tanggung jawab administrasi lainnya. Balik nama hari ini, aman berkendara esok hari!