Ada banyak alasan mengapa seseorang memutuskan untuk menjual mobilnya. Karena butuh uang, bosan dan ingin ganti dengan yang baru, dan berbagai alasan lainnya. Tentu saja tidak masalah apapun alasan Anda melakukannya, tetapi yang pasti Anda tidak boleh lupa melaporkan penjualan mobil ke Samsat.
Tujuannya adalah untuk menghapus menghapus data kendaraan Anda sehingga pemilik baru wajib melakukan balik nama atas kendaraan tersebut.
Untuk melaporkan penjualan mobil, ada dua cara yang bisa Anda lakukan, yaitu dengan sistem manual dan memanfaatkan fasilitas online. Berikut ini adalah prosedurnya:
Lokasi tempat melaporkan penjualan mobil sama dengan tempat mengurus STNK mobil yang hilang, yaitu Samsat sesuai daerah mobil terdaftar. Untuk pengurusannya, dokumen yang sebaiknya Anda bawa adalah KTP dan surat keterangan jual beli.
Namun, jika Anda tidak memiliki surat keterang tersebut tidak masalah, asalkan Anda mengingat plat nomor dari kendaraan yang akan diblokir. Selanjutnya, Anda hanya perlu mengisi formulir yang telah disediakan dan kemudian mengembalikannya di loket progresif bersama dengan fotokopi KTP Anda.
Jika proses sudah selesai, Anda akan dipanggil untuk diberikan formulir yang telah diberi cap. Proses ini belum selesai. Anda harus melakukan fotokopi formulir yang sudah dicap dan kemudian menyerahkannya pada loket central yang mengurus keseluruhan data kendaraan bermotor.
Tenang saja, keseluruhan proses ini bisa selesai dengan cepat kok. Tentunya, tergantung pada jumlah antrian.
Untuk Anda yang berdomisili di Jakarta, beruntunglah karena Anda bisa melaporkan penjualan mobil dengan sistem online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id
Anda hanya perlu melakukan registrasi dan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk badan usaha. Selanjutnya Anda wajib untuk melakukan aktivasi dan Anda pun sudah bisa menikmati beragam fitur atau layanan yang tersedia, termasuk juga pemblokiran kendaraan yang sudah dijual.
Jika proses sudah berhasil, maka secara otomatis STNK mobil tersebut tidak akan lagi berlaku.
Sebenarnya tidak ada hukum yang mewajibkan Anda melakukan pelaporan transaksi tersebut, tetapi ada 2 dampak yang mungkin terjadi jika Anda mengabaikannya, yaitu:
“Jika Anda menjual mobil dan tidak melaporkan kemudian pemilik baru tidak melakukan balik nama atas kendaraan tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada Anda karena nama dan alamat pemilik masih sama.
indonesia.go.id
Bagaimana jika mobil sudah dijual sejak beberapa tahun yang lalu? Apakah masih bisa diblokir? Tentu saja bisa. Prosedur untuk melaporkan penjualan mobil tersebut sama dengan langkah yang telah disebutkan di atas. Selama nama yang tercantum pada KTP dan STNK sama, maka proses pengurusannya tetaplah sama.