Ada banyak alasan mengapa seseorang memutuskan untuk menjual mobilnya. Karena butuh uang, bosan dan ingin ganti dengan yang baru, dan berbagai alasan lainnya. Tentu saja tidak masalah apapun alasan Anda melakukannya, tetapi yang pasti Anda tidak boleh lupa melaporkan penjualan mobil ke Samsat.
Tujuannya adalah untuk menghapus menghapus data kendaraan Anda sehingga pemilik baru wajib melakukan balik nama atas kendaraan tersebut.
Untuk melaporkan penjualan mobil, ada dua cara yang bisa Anda lakukan, yaitu dengan sistem manual dan memanfaatkan fasilitas online. Berikut ini adalah prosedurnya:
Lokasi tempat melaporkan penjualan mobil sama dengan tempat mengurus STNK mobil yang hilang, yaitu Samsat sesuai daerah mobil terdaftar. Untuk pengurusannya, dokumen yang sebaiknya Anda bawa adalah KTP dan surat keterangan jual beli.
Namun, jika Anda tidak memiliki surat keterang tersebut tidak masalah, asalkan Anda mengingat plat nomor dari kendaraan yang akan diblokir. Selanjutnya, Anda hanya perlu mengisi formulir yang telah disediakan dan kemudian mengembalikannya di loket progresif bersama dengan fotokopi KTP Anda.
Jika proses sudah selesai, Anda akan dipanggil untuk diberikan formulir yang telah diberi cap. Proses ini belum selesai. Anda harus melakukan fotokopi formulir yang sudah dicap dan kemudian menyerahkannya pada loket central yang mengurus keseluruhan data kendaraan bermotor.
Tenang saja, keseluruhan proses ini bisa selesai dengan cepat kok. Tentunya, tergantung pada jumlah antrian.
Untuk Anda yang berdomisili di Jakarta, beruntunglah karena Anda bisa melaporkan penjualan mobil dengan sistem online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id
Anda hanya perlu melakukan registrasi dan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk badan usaha. Selanjutnya Anda wajib untuk melakukan aktivasi dan Anda pun sudah bisa menikmati beragam fitur atau layanan yang tersedia, termasuk juga pemblokiran kendaraan yang sudah dijual.
Jika proses sudah berhasil, maka secara otomatis STNK mobil tersebut tidak akan lagi berlaku.
Sebenarnya tidak ada hukum yang mewajibkan Anda melakukan pelaporan transaksi tersebut, tetapi ada 2 dampak yang mungkin terjadi jika Anda mengabaikannya, yaitu:
“Jika Anda menjual mobil dan tidak melaporkan kemudian pemilik baru tidak melakukan balik nama atas kendaraan tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada Anda karena nama dan alamat pemilik masih sama.
indonesia.go.id
Bagaimana jika mobil sudah dijual sejak beberapa tahun yang lalu? Apakah masih bisa diblokir? Tentu saja bisa. Prosedur untuk melaporkan penjualan mobil tersebut sama dengan langkah yang telah disebutkan di atas. Selama nama yang tercantum pada KTP dan STNK sama, maka proses pengurusannya tetaplah sama.
Suzuki Baleno Bekas vs Rival Populernya, Mana yang Paling Menarik? Suzuki Baleno bekas menjadi salah satu hatchback yang semakin sering dilirik di pasar mobil bekas. Di tengah dominasi nama-nama besar seperti Honda Jazz dan Toyota Yaris, Baleno justru berhasil mencuri perhatian karena menawarkan kombinasi harga, kenyamanan, dan fitur yang cukup kompetitif. Menariknya, banyak pembeli yang […]
Harga Ayla Bekas, Cicilan Rp1 Jutaan Masih Dapat Tahun Muda? Harga Ayla bekas menjadi salah satu kata kunci yang paling sering dicari oleh calon pembeli mobil pertama. Di tengah harga mobil baru yang semakin tinggi, banyak orang mulai menyadari bahwa mobil bekas usia muda bisa menjadi pilihan yang lebih menarik, terutama jika cicilan bulanannya masih […]
Calya 2017 Masih Jadi Mobil Andalan Keluarga Calya 2017 masih menjadi salah satu mobil bekas yang paling sering masuk dalam daftar pencarian keluarga Indonesia. Meski sudah berusia hampir satu dekade, Toyota Calya tetap memiliki daya tarik karena menawarkan kapasitas 7 penumpang, biaya kepemilikan yang relatif terjangkau, serta harga bekas yang ramah di kantong. Di tengah […]
Harga Mobilio Bekas di Tengah Persaingan LMPV Favorit Harga Mobilio bekas masih menjadi salah satu kata kunci yang banyak dicari oleh calon pembeli mobil keluarga di Indonesia. Meski produksi Honda Mobilio telah berakhir, permintaannya di pasar mobil bekas tetap cukup stabil. Alasannya sederhana, Mobilio berada di segmen LMPV yang terkenal praktis untuk keluarga, memiliki mesin […]
Innova Reborn 2016: Tipe Diesel vs Bensin, Pilih Mana di Tahun 2026? Innova Reborn 2016 masih menjadi salah satu mobil bekas yang paling banyak dicari hingga tahun 2026. Di tengah banyaknya pilihan mobil keluarga yang lebih muda, Toyota Kijang Innova Reborn tetap memiliki pasar yang kuat karena dikenal nyaman, tangguh, dan memiliki nilai jual kembali […]
Harga Fortuner Bekas dan Alasan Ladder Frame Masih Banyak Dicari Harga Fortuner bekas tetap menjadi salah satu yang paling stabil di pasar SUV Indonesia. Bahkan ketika banyak SUV modern bermunculan dengan desain futuristis dan teknologi terbaru, Toyota Fortuner masih menjadi pilihan utama bagi banyak pembeli yang mengutamakan ketangguhan dan daya tahan jangka panjang. Salah satu […]
Mocil.id by DSF dikembangkan sebagai sarana untuk membantu anda yang selama ini kesulitan dalam mencari mobil bekas secara kredit.
Mocil.id by DSF dikembangkan sebagai sarana untuk membantu anda yang selama ini kesulitan dalam mencari mobil bekas secara kredit.
Copyright Mocil.id 2026. All Rights Reserved.
Masuk dan mulai cari mobil impianmu, atau jual mobil ke Mitra Mocil