Cara Mudah Melaporkan Penjualan Mobil ke Samsat


Cara Mudah Melaporkan Penjualan Mobil ke Samsat

Ada banyak alasan mengapa seseorang memutuskan untuk menjual mobilnya. Karena butuh uang, bosan dan ingin ganti dengan yang baru, dan berbagai alasan lainnya. Tentu saja tidak masalah apapun alasan Anda melakukannya, tetapi yang pasti Anda tidak boleh lupa melaporkan penjualan mobil ke Samsat.

Tujuannya adalah untuk menghapus menghapus data kendaraan Anda sehingga pemilik baru wajib melakukan balik nama atas kendaraan tersebut.

Cara Prosedur Pelaporannya

Untuk melaporkan penjualan mobil, ada dua cara yang bisa Anda lakukan, yaitu dengan sistem manual dan memanfaatkan fasilitas online. Berikut ini adalah prosedurnya:

  • Sistem Manual

Lokasi tempat melaporkan penjualan mobil sama dengan tempat mengurus STNK mobil yang hilang, yaitu Samsat sesuai daerah mobil terdaftar. Untuk pengurusannya, dokumen yang sebaiknya Anda bawa adalah KTP dan surat keterangan jual beli.

Namun, jika Anda tidak memiliki surat keterang tersebut tidak masalah, asalkan Anda mengingat plat nomor dari kendaraan yang akan diblokir. Selanjutnya, Anda hanya perlu mengisi formulir yang telah disediakan dan kemudian mengembalikannya di loket progresif bersama dengan fotokopi KTP Anda.

Jika proses sudah selesai, Anda akan dipanggil untuk diberikan formulir yang telah diberi cap. Proses ini belum selesai. Anda harus melakukan fotokopi formulir yang sudah dicap dan kemudian menyerahkannya pada loket central yang mengurus keseluruhan data kendaraan bermotor.

Tenang saja, keseluruhan proses ini bisa selesai dengan cepat kok. Tentunya, tergantung pada jumlah antrian.

  • Sistem Online

Untuk Anda yang berdomisili di Jakarta, beruntunglah karena Anda bisa melaporkan penjualan mobil dengan sistem online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id

Anda hanya perlu melakukan registrasi dan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk badan usaha. Selanjutnya Anda wajib untuk melakukan aktivasi dan Anda pun sudah bisa menikmati beragam fitur atau layanan yang tersedia, termasuk juga pemblokiran kendaraan yang sudah dijual.

Jika proses sudah berhasil, maka secara otomatis STNK mobil tersebut tidak akan lagi berlaku.

Dampak Tidak Melaporkan Penjualan

Sebenarnya tidak ada hukum yang mewajibkan Anda melakukan pelaporan transaksi tersebut, tetapi ada 2 dampak yang mungkin terjadi jika Anda mengabaikannya, yaitu:

“Jika Anda menjual mobil dan tidak melaporkan kemudian pemilik baru tidak melakukan balik nama atas kendaraan tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada Anda karena nama dan alamat pemilik masih sama.

indonesia.go.id
  1. Anda akan dikenai pajak progresif ketika membeli mobil baru dan melakukan balik nama atas nama Anda. Sebab, mobil yang telah dijual tersebut masih tercatat milik Anda di kepolisian dan pajak.
  2. Jika suatu saat mobil tersebut terlibat kasus kriminal, melanggar aturan dan terkena e-tilang, maka Anda tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab. Sebab status kepemilikan atas mobil tersebut tetap menggunakan nama Anda. Apalagi jika Anda tidak bisa menunjukkan surat keterangan transaksi jual beli.

Bagaimana jika mobil sudah dijual sejak beberapa tahun yang lalu? Apakah masih bisa diblokir? Tentu saja bisa. Prosedur untuk melaporkan penjualan mobil tersebut sama dengan langkah yang telah disebutkan di atas. Selama nama yang tercantum pada KTP dan STNK sama, maka proses pengurusannya tetaplah sama.

Artikel Lainnya

Mitsubishi Destinator: Lebih Unggul Dibanding Toyota Innova?

Menghadirkan kombinasi ketangguhan SUV 7-seater dan mesin 1.5L Turbo, Mitsubishi Destinator siap menantang dominasi Toyota Innova. Simak komparasi fitur, performa, dan keuntungan kreditnya di Mocil.id.

Toyota Innova: Sang Tangguh yang Tetap Jadi Favorit Keluarga

Menawarkan ruang kabin lapang, suspensi nyaman, dan mesin yang tangguh, Toyota Innova tak tergoyahkan sebagai MPV medium favorit keluarga. Temukan alasan kenapa unit bekasnya sangat diburu dan dapatkan skema kreditnya di Mocil.id.

Toyota Calya: LCGC 7-Seater Paling Premium?

Ingin LCGC 7-seater dengan rasa berkendara dan fitur paling premium? Simak ulasan teknis spesifikasi mesin, suspensi, hingga fitur keselamatan Toyota Calya bekas serta promo kreditnya di Mocil.id.

Daihatsu Sigra: Juara LCGC 7-Seater Terlaris 2026

Daihatsu Sigra membuktikan ketangguhannya sebagai Raja LCGC 7-seater di Indonesia. Pelajari rekam jejak penjualan faktualnya dan dapatkan penawaran kredit mobil bekas bergaransi dengan angsuran ringan di Mocil.id.

Honda Brio: Jagoan LCGC Hatchback Terlaris di Indonesia

Honda Brio terbukti mendominasi pasar otomotif nasional sebagai hatchback dan LCGC paling diminati. Temukan alasan mengapa Brio bekas selalu dicari anak muda dan keluarga, serta nikmati penawaran kreditnya di Mocil.id.

Daihatsu Xenia: Pesaing Utama Avanza yang Selalu Menempel Ketat

Sejak debutnya di Indonesia, Daihatsu Xenia terbukti menjadi pesaing paling konsisten bagi Toyota Avanza. Dengan populasi lebih dari 730 ribu unit, temukan alasan kenapa Xenia bekas jadi opsi mobil keluarga irit bernilai tinggi di Mocil.id.

Halo, Selamat Datang Kembali di Mocil!

Masuk dan mulai cari mobil impianmu, atau jual mobil ke Mitra Mocil

Mobil Favorit