Penggunaan Bahu Jalan, Aturan dan Risiko Pelanggarannya


Penggunaan Bahu Jalan, Aturan dan Risiko Pelanggarannya

Tentu saja keberadaan bahu jalan ini memiliki tujuan, di mana penggunaan bahu jalan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam membuat jalan tol, ada cukup banyak spesifikasi yang harus terpenuhi seperti adanya area bahu jalan pada bagian sisi kanan dan kiri jalan.

Aturan Penggunaan Bahu Jalan

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol Pasal 6 ayat 1 (f), Jalan tol harus mempunya spesifikasi salah satunya lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat.”

bpjt.pu.go.id

Bahu jalan adalah area tepi atau pinggiran jalan yang berfungsi sebagai jalur lalu-lintas maupun berhentinya kendaraan dalam kondisi darurat. Melansir dari situs wikipedia, lebar dari bahu jalan tidak boleh kurang dari 2,5 meter.

Umumnya ukurannya adalah pada rentang 2,5m – 3,5m, tergantung pada ketersediaan lahan. Namun yang penting, bahu jalan harus bisa dilewati oleh kendaraan.

Aturan penggunaan bahu jalan pada tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol dalam Pasal 41 Ayat 2, yaitu Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

  1. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
  2. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
  3. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
  4. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Lalu bagaimana jika berhenti untuk beristirahat?

Pihak kepolisian menyarankan setiap pengemudi untuk beristirahat di rest area ketika mulai merasa lelah demi keamanan semua pengguna jalan.

Namun, jika dalam kondisi tertentu hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka pengemudi diizinkan untuk beristirahat sejenak di bahu jalan. Misalnya pada masa mudik lebaran atau libur panjang yang membuat rest area penuh dan jalanan macet sehingga sulit bagi pengemudi untuk beristirahat di rest area, sementara tubuh sudah sangat lelah.

Maka pengemudi diizinkan menggunakan bahu jalan.

Meskipun begitu, bukan berarti pengemudi bisa menggunakan fasilitas ini sebebasnya, karena waktu yang diizinkan untuk berhenti sangat singkat. Itulah mengapa, ada baiknya Anda sebagai pengemudi tidak menunggu tubuh benar-benar lelah untuk mencari tempat beristirahat.

Dengan begitu Anda lebih tenang dan santai menemukan lokasi tepat untuk beristirahat dan tidak perlu menggunakan bahu jalan.

Selain itu, untuk mobil yang berhenti di area bahu jalan dalam kondisi darurat juga harus selalu waspada. Kondisi darurat yang dimaksud antara lain:

  • Mobil mengalami masalah seperti mogok atau ban bocor
  • Gangguan kesehatan mendadak pada pengemudi

Dalam kondisi ini, pastikan lampu hazard mobil menyala untuk memberi pertanda pada kendaraan lain. Selain itu, pasang segitiga pengaman dengan jarak sekitar 50 meter dari area berhentinya kendaraan.

Tujuannya untuk mengantisipasi risiko tabrakan akibat kendaraan lain gagal melakukan pengereman.

Risiko Pelanggaran Penggunaan Bahu Jalan

Sayangnya, saat ini banyak pengendara yang mengabaikan aturan penggunaan bahu jalan dan justru memanfaatkannya sebagai jalan pintas di tengah kemacetan.

Padahal hal ini sangat dilarang dan Anda bisa terkena sanksi. Apalagi dengan berlakukan sistem e-tilang, di mana Anda bisa saja harus membayar e-tilang ketika tanpa sadar tertangkap kamera saat melewati bahu jalan.

Pasal yang dikenakan dalam pelanggaran ini yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Setelah mengetahui aturan penggunaan bahu jalan di atas, pastikan Anda tidak melanggarnya ya. Sebab, bukan hanya dapat merugikan Anda saat terkena tilang, tetapi menggunakan bahu jalan tidak sesuai fungsinya dapat mengganggu pihak yang benar-benar membutuhkan.

Misalnya ketika dalam kondisi darurat bahu jalan digunakan sebagai area lintas ambulance, tetapi tertahan akibat kendaraan Anda. Tentunya hal ini akan sangat berisiko membahayakan pihak yang membutuhkan ambulance tersebut.

Jadi, demi kepentingan bersama ada baiknya Anda selalu mengemudi sesuai dengan aturan, termasuk dalam menggunakan bahu jalan.

Artikel Lainnya

Suzuki Baleno Bekas vs Rival Populernya

Suzuki Baleno Bekas vs Rival Populernya, Mana yang Paling Menarik? Suzuki Baleno bekas menjadi salah satu hatchback yang semakin sering dilirik di pasar mobil bekas. Di tengah dominasi nama-nama besar seperti Honda Jazz dan Toyota Yaris, Baleno justru berhasil mencuri perhatian karena menawarkan kombinasi harga, kenyamanan, dan fitur yang cukup kompetitif. Menariknya, banyak pembeli yang […]

Harga Ayla Bekas, Cicilan Rp1 Jutaan Masih Dapat Tahun Muda?

Harga Ayla Bekas, Cicilan Rp1 Jutaan Masih Dapat Tahun Muda? Harga Ayla bekas menjadi salah satu kata kunci yang paling sering dicari oleh calon pembeli mobil pertama. Di tengah harga mobil baru yang semakin tinggi, banyak orang mulai menyadari bahwa mobil bekas usia muda bisa menjadi pilihan yang lebih menarik, terutama jika cicilan bulanannya masih […]

Calya 2017 Masih Jadi Mobil Andalan Keluarga

Calya 2017 Masih Jadi Mobil Andalan Keluarga Calya 2017 masih menjadi salah satu mobil bekas yang paling sering masuk dalam daftar pencarian keluarga Indonesia. Meski sudah berusia hampir satu dekade, Toyota Calya tetap memiliki daya tarik karena menawarkan kapasitas 7 penumpang, biaya kepemilikan yang relatif terjangkau, serta harga bekas yang ramah di kantong. Di tengah […]

Harga Mobilio Bekas di Tengah Persaingan LMPV Favorit

Harga Mobilio Bekas di Tengah Persaingan LMPV Favorit Harga Mobilio bekas masih menjadi salah satu kata kunci yang banyak dicari oleh calon pembeli mobil keluarga di Indonesia. Meski produksi Honda Mobilio telah berakhir, permintaannya di pasar mobil bekas tetap cukup stabil. Alasannya sederhana, Mobilio berada di segmen LMPV yang terkenal praktis untuk keluarga, memiliki mesin […]

Innova Reborn 2016: Tipe Diesel vs Bensin, Pilih Mana?

Innova Reborn 2016: Tipe Diesel vs Bensin, Pilih Mana di Tahun 2026? Innova Reborn 2016 masih menjadi salah satu mobil bekas yang paling banyak dicari hingga tahun 2026. Di tengah banyaknya pilihan mobil keluarga yang lebih muda, Toyota Kijang Innova Reborn tetap memiliki pasar yang kuat karena dikenal nyaman, tangguh, dan memiliki nilai jual kembali […]

Harga Fortuner Bekas dan Alasan Ladder Frame Masih Banyak Dicari

Harga Fortuner Bekas dan Alasan Ladder Frame Masih Banyak Dicari Harga Fortuner bekas tetap menjadi salah satu yang paling stabil di pasar SUV Indonesia. Bahkan ketika banyak SUV modern bermunculan dengan desain futuristis dan teknologi terbaru, Toyota Fortuner masih menjadi pilihan utama bagi banyak pembeli yang mengutamakan ketangguhan dan daya tahan jangka panjang. Salah satu […]

Halo, Selamat Datang Kembali di Mocil!

Masuk dan mulai cari mobil impianmu, atau jual mobil ke Mitra Mocil

Mobil Favorit