Penggunaan Bahu Jalan, Aturan dan Risiko Pelanggarannya


Penggunaan Bahu Jalan, Aturan dan Risiko Pelanggarannya

Tentu saja keberadaan bahu jalan ini memiliki tujuan, di mana penggunaan bahu jalan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam membuat jalan tol, ada cukup banyak spesifikasi yang harus terpenuhi seperti adanya area bahu jalan pada bagian sisi kanan dan kiri jalan.

Aturan Penggunaan Bahu Jalan

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol Pasal 6 ayat 1 (f), Jalan tol harus mempunya spesifikasi salah satunya lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat.”

bpjt.pu.go.id

Bahu jalan adalah area tepi atau pinggiran jalan yang berfungsi sebagai jalur lalu-lintas maupun berhentinya kendaraan dalam kondisi darurat. Melansir dari situs wikipedia, lebar dari bahu jalan tidak boleh kurang dari 2,5 meter.

Umumnya ukurannya adalah pada rentang 2,5m – 3,5m, tergantung pada ketersediaan lahan. Namun yang penting, bahu jalan harus bisa dilewati oleh kendaraan.

Aturan penggunaan bahu jalan pada tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol dalam Pasal 41 Ayat 2, yaitu Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

  1. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
  2. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
  3. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
  4. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Lalu bagaimana jika berhenti untuk beristirahat?

Pihak kepolisian menyarankan setiap pengemudi untuk beristirahat di rest area ketika mulai merasa lelah demi keamanan semua pengguna jalan.

Namun, jika dalam kondisi tertentu hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka pengemudi diizinkan untuk beristirahat sejenak di bahu jalan. Misalnya pada masa mudik lebaran atau libur panjang yang membuat rest area penuh dan jalanan macet sehingga sulit bagi pengemudi untuk beristirahat di rest area, sementara tubuh sudah sangat lelah.

Maka pengemudi diizinkan menggunakan bahu jalan.

Meskipun begitu, bukan berarti pengemudi bisa menggunakan fasilitas ini sebebasnya, karena waktu yang diizinkan untuk berhenti sangat singkat. Itulah mengapa, ada baiknya Anda sebagai pengemudi tidak menunggu tubuh benar-benar lelah untuk mencari tempat beristirahat.

Dengan begitu Anda lebih tenang dan santai menemukan lokasi tepat untuk beristirahat dan tidak perlu menggunakan bahu jalan.

Selain itu, untuk mobil yang berhenti di area bahu jalan dalam kondisi darurat juga harus selalu waspada. Kondisi darurat yang dimaksud antara lain:

  • Mobil mengalami masalah seperti mogok atau ban bocor
  • Gangguan kesehatan mendadak pada pengemudi

Dalam kondisi ini, pastikan lampu hazard mobil menyala untuk memberi pertanda pada kendaraan lain. Selain itu, pasang segitiga pengaman dengan jarak sekitar 50 meter dari area berhentinya kendaraan.

Tujuannya untuk mengantisipasi risiko tabrakan akibat kendaraan lain gagal melakukan pengereman.

Risiko Pelanggaran Penggunaan Bahu Jalan

Sayangnya, saat ini banyak pengendara yang mengabaikan aturan penggunaan bahu jalan dan justru memanfaatkannya sebagai jalan pintas di tengah kemacetan.

Padahal hal ini sangat dilarang dan Anda bisa terkena sanksi. Apalagi dengan berlakukan sistem e-tilang, di mana Anda bisa saja harus membayar e-tilang ketika tanpa sadar tertangkap kamera saat melewati bahu jalan.

Pasal yang dikenakan dalam pelanggaran ini yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Setelah mengetahui aturan penggunaan bahu jalan di atas, pastikan Anda tidak melanggarnya ya. Sebab, bukan hanya dapat merugikan Anda saat terkena tilang, tetapi menggunakan bahu jalan tidak sesuai fungsinya dapat mengganggu pihak yang benar-benar membutuhkan.

Misalnya ketika dalam kondisi darurat bahu jalan digunakan sebagai area lintas ambulance, tetapi tertahan akibat kendaraan Anda. Tentunya hal ini akan sangat berisiko membahayakan pihak yang membutuhkan ambulance tersebut.

Jadi, demi kepentingan bersama ada baiknya Anda selalu mengemudi sesuai dengan aturan, termasuk dalam menggunakan bahu jalan.

Artikel Lainnya

Mobil Bekas Jakarta: Gambaran Pasar, Pilihan Populer, dan Cara Beli yang Tepat

Mobil Bekas Jakarta: Cara Beli yang Tepat Jakarta menjadi salah satu pusat terbesar transaksi mobil bekas di Indonesia. Pilihan unit sangat beragam, mulai dari city car, MPV, SUV, hingga mobil premium. Perputaran unit yang cepat membuat pasar mobil bekas Jakarta selalu dinamis dan menarik untuk dipantau, baik oleh pembeli pertama maupun yang ingin upgrade kendaraan. […]

Harga Mobil Karimun di Awal Tahun

Harga Mobil Karimun di Awal Tahun: Kecil, Fungsional, dan Tetap Dicari Suzuki Karimun dikenal sebagai mobil kompak yang sederhana, mudah dirawat, dan ramah di biaya kepemilikan. Di pasar mobil bekas, Harga Mobil Karimun masih sering muncul sebagai opsi rasional untuk pembeli yang mencari kendaraan praktis tanpa beban pengeluaran berlebih. Memasuki awal tahun, harga mobil Karimun […]

Harga Toyota Raize Second di Awal Tahun, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Harga Toyota Raize Second di Awal Tahun, Apa yang Perlu Diperhatikan? Memasuki awal tahun, pergerakan harga Toyota Raize second menunjukkan dinamika yang cukup menarik di pasar mobil bekas. Stok unit semakin beragam, selisih harga antar varian makin terlihat jelas, dan pembeli memiliki ruang lebih luas untuk memilih sesuai kebutuhan serta anggaran. Toyota Raize dikenal sebagai […]

Harga Mobil Ayla Kredit Masih Jadi Incaran di Awal 2026

Harga Mobil Ayla Kredit Masih Jadi Incaran di Awal 2026 Mobil LCGC masih memegang peran penting di pasar otomotif Indonesia, dan Daihatsu Ayla menjadi salah satu nama yang paling konsisten dicari. Memasuki awal 2026, pencarian terkait harga mobil Ayla kredit justru semakin meningkat, terutama dari pembeli pertama, mobil bekas untuk mahasiswa, pasangan muda, hingga profesional […]

Harga Honda Jazz Bekas: Kenapa Tetap Jadi Incaran di Pasar Mobil Bekas

Harga Honda Jazz Bekas: Kenapa Tetap Jadi Incaran di Pasar Mobil Bekas Honda Jazz merupakan salah satu model yang memiliki posisi spesial di pasar mobil bekas Indonesia. Meski produksinya sudah dihentikan, harga Honda Jazz bekas tetap stabil dan bahkan cenderung dicari oleh pembeli yang menginginkan mobil dengan karakter fun, nyaman, dan nilai jual kembali yang […]

Mobil LCGC Apa Saja? Ini Daftar Lengkap dan Keunggulannya

Mobil LCGC Apa Saja? Ini Daftar Lengkap dan Keunggulannya Mobil LCGC apa saja? menjadi pilihan populer untuk kredit mobil bekas karena harga ramah, konsumsi BBM hemat, dan biaya perawatan rendah. Banyak digunakan oleh pengguna pertama, mobil bekas untuk mahasiswa, keluarga muda, dan pekerja urban yang ingin mobil praktis. Kalau kamu sedang mencari mobil LCGC, berikut […]

Halo, Selamat Datang Kembali di Mocil!

Masuk dan mulai cari mobil impianmu, atau jual mobil ke Mitra Mocil

Mobil Favorit