Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku


Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku

Sejak 23 Maret 2021, Kepolisian Republik Indonesia resmi menerapkan tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. Ada sekitar 12 kepolisian daerah (Polda) yang dijadikan sebagai percontohan e-tilang, mulai dari DKI Jakarta hingga Sulawesi Selatan. Setidaknya ada beberapa jenis pelanggaran berkendara e-tilang yang ditindak secara nasional.

“Kehadiran tilang elektronik nasional diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara masyarakat serta membantu meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.”

otomotif.kompas.com

Pelanggaran Berkendara E-Tilang

Hadirnya tilang elektronik ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas dan tidak melanggar peraturan ketika berkendara.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang disitat dari otomotif.kompas.com, berikut adalah di antaranya

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggaran pertama yaitu melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan seperti memasuki jalur busway dan berhenti di yellow box junction. Jika pengendara terbukti melanggar, maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Tidak menggunakan seat belt saat berkendara

Bagi pengendara yang terbukti tidak memakai sabuk pengaman atau seat belt ketika berkendara dan terekam kamera pemantau, maka akan diberikan tilang elektronik. Pengendara pun dikenai saksi pidana selama 1 bulan atau denda sebesar Rp. 250.000.

  • Berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam

Pengendara juga akan ditindak e-tilang jika ketahuan berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam pada saat berkendara. Melakukan ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi ketika berkendara.

Pengendara yang terbukti melanggar akan dikenai hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda Rp. 750.000.

  • Melanggar batas kecepatan berkendara

Jika terbukti berkendara dengan kecepatan di atas batas kecepatan maksimum dan terekam kamera pemantau, pengendara akan mendapatkan hukuman penjara selama maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

  • Memasang plat nomor palsu

Untuk para pengendara yang nekat memasang plat nomor palsu di kendaraan mereka, maka akan dikenai hukuman paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000. Jadi, jangan sampai memasang plat nomor palsu, ya.

  • Melawan arus saat berkendara

Pengendara yang melawan arus ketika berkendara dan terekam kamera tilang elektronik, maka akan dikenai kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Menerobos lampu merah

Selain itu, pengendara yang terbukti menerobos lampu merah juga akan dikenai hukuman pidana paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

Tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor juga termasuk ke dalam pelanggaran berkendara e-tilang nasional.

Lalu, bagaimana dengan melanggar lampu lalu lintas yang ada di pelican crossing?

Hingga saat ini belum ada aturan e-tilang mengenai hal ini, apalagi belum banyak CCTV yang terpasang pada area pelican crossing. Namun tahukah Anda bahwa dalam undang-undang tersebut juga mengatur bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki?

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggaran yang dilakukan dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Nah, supaya Anda tidak mendapatkan hukuman ataupun dikenai denda saat berkendara, sebaiknya taatlah terhadap aturan.

Artikel Lainnya

Harga Mobil Gran Max Bekas, Pilihan Tepat untuk Usaha

Harga mobil Gran Max bekas telah lama menjadi perhatian bagi yang membutuhkan kendaraan komersial atau mobil keluarga dengan harga terjangkau dan kemampuan membawa barang yang banyak. Dengan kapasitas angkut yang besar, Gran Max cocok digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari usaha hingga perjalanan keluarga. Bagi Teman Mocil yang ingin membeli mobil Gran Max bekas, berikut […]

Update Harga Mobil Karimun Bekas Terbaru di 2025

Harga mobil Karimun dari Suzuki diperuntukkan bagi mereka yang mencari kendaraan dengan harga terjangkau, efisiensi bahan bakar yang baik, serta desain kompak yang cocok untuk penggunaan di kota. Sebagai mobil yang mudah dikendarai, ekonomis, dan fungsional, Karimun banyak diminati oleh berbagai kalangan, mulai dari keluarga kecil hingga mereka yang mencari mobil untuk mobilitas sehari-hari. Keunggulan […]

Harga HRV Bekas: Kisaran di Pasaran Terupdate 2025

Harga HRV bekas telah menjadi salah satu SUV kompak favorit di Indonesia sejak diluncurkan. Dengan desain yang stylish, fitur modern, dan performa handal, HR-V berhasil menarik perhatian konsumen dari berbagai kalangan. Tidak heran, versi bekasnya pun tetap menjadi buruan di pasar mobil bekas. Bagi Teman Mocil yang ingin memiliki Honda HR-V tanpa harus mengeluarkan biaya […]

Varian Honda Brio Bekas, Mana yang Paling Sesuai?

Honda Brio bekas menjadi pilihan populer di pasar mobil bekas Indonesia. Sebagai mobil kompak, Brio sangat cocok bagi mereka yang membutuhkan kendaraan dengan efisiensi bahan bakar tinggi, desain stylish, dan harga terjangkau. Dengan berbagai keunggulan yang dimilikinya, Honda Brio bekas menjadi alternatif menarik bagi mereka yang ingin memiliki mobil dengan harga lebih murah dibandingkan membeli […]

7 Tips Mendapatkan Harga Mobil Alphard Bekas yang Pas

Harga mobil Alphard bekas telah lama dikenal dengan kemewahan dalam dunia otomotif, terutama di segmen MPV premium. Mobil ini menjadi pilihan favorit para eksekutif, keluarga mapan, hingga selebriti karena kenyamanan, fitur canggih, dan tampilannya yang elegan. Namun, harga baru Toyota Alphard yang cukup tinggi membuat banyak orang melirik opsi mobil bekas sebagai solusi untuk mendapatkan […]

Catat! Ini Harga Mobil Honda Freed Bekas Terbaru di 2025

Honda Freed bekas menjadi salah satu pilihan favorit bagi banyak keluarga yang menginginkan mobil MPV (Multi-Purpose Vehicle) yang praktis, nyaman, dan terjangkau. Dengan ruang kabin yang luas, Honda Freed sering kali dipilih sebagai kendaraan keluarga maupun untuk kebutuhan usaha seperti angkutan penumpang. Harga mobil Honda Freed bekas yang relatif terjangkau dan performanya yang handal menjadikannya […]

Halo, Selamat Datang Kembali di Mocil!

Masuk dan mulai cari mobil impianmu, atau jual mobil ke Mitra Mocil

Mobil Favorit