Filter Pencarian
Icon Back
Semua Lokasi
Icon Back
Semua Tipe
Icon Back
Pilih Model

Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku


Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku

Sejak 23 Maret 2021, Kepolisian Republik Indonesia resmi menerapkan tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. Ada sekitar 12 kepolisian daerah (Polda) yang dijadikan sebagai percontohan e-tilang, mulai dari DKI Jakarta hingga Sulawesi Selatan. Setidaknya ada beberapa jenis pelanggaran berkendara e-tilang yang ditindak secara nasional.

“Kehadiran tilang elektronik nasional diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara masyarakat serta membantu meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.”

otomotif.kompas.com

Pelanggaran Berkendara E-Tilang

Hadirnya tilang elektronik ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas dan tidak melanggar peraturan ketika berkendara.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang disitat dari otomotif.kompas.com, berikut adalah di antaranya

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggaran pertama yaitu melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan seperti memasuki jalur busway dan berhenti di yellow box junction. Jika pengendara terbukti melanggar, maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Tidak menggunakan seat belt saat berkendara

Bagi pengendara yang terbukti tidak memakai sabuk pengaman atau seat belt ketika berkendara dan terekam kamera pemantau, maka akan diberikan tilang elektronik. Pengendara pun dikenai saksi pidana selama 1 bulan atau denda sebesar Rp. 250.000.

  • Berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam

Pengendara juga akan ditindak e-tilang jika ketahuan berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam pada saat berkendara. Melakukan ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi ketika berkendara.

Pengendara yang terbukti melanggar akan dikenai hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda Rp. 750.000.

  • Melanggar batas kecepatan berkendara

Jika terbukti berkendara dengan kecepatan di atas batas kecepatan maksimum dan terekam kamera pemantau, pengendara akan mendapatkan hukuman penjara selama maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

  • Memasang plat nomor palsu

Untuk para pengendara yang nekat memasang plat nomor palsu di kendaraan mereka, maka akan dikenai hukuman paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000. Jadi, jangan sampai memasang plat nomor palsu, ya.

  • Melawan arus saat berkendara

Pengendara yang melawan arus ketika berkendara dan terekam kamera tilang elektronik, maka akan dikenai kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Menerobos lampu merah

Selain itu, pengendara yang terbukti menerobos lampu merah juga akan dikenai hukuman pidana paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

Tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor juga termasuk ke dalam pelanggaran berkendara e-tilang nasional.

Lalu, bagaimana dengan melanggar lampu lalu lintas yang ada di pelican crossing?

Hingga saat ini belum ada aturan e-tilang mengenai hal ini, apalagi belum banyak CCTV yang terpasang pada area pelican crossing. Namun tahukah Anda bahwa dalam undang-undang tersebut juga mengatur bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki?

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggaran yang dilakukan dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Nah, supaya Anda tidak mendapatkan hukuman ataupun dikenai denda saat berkendara, sebaiknya taatlah terhadap aturan.

Artikel Lainnya

Toyota Agya 2024 untuk Pemula, Amankah?

Toyota Agya 2024 untuk Pemula, Amankah?

Toyota Agya 2024 hadir sebagai salah satu pilihan mobil entry-level yang banyak dilirik oleh berbagai kalangan, terutama bagi pengemudi pemula. Bahkan dalam kondisi bekas sekalipun, Agya masih sering jadi incaran. Walaupun saat ini belum ada keluaran tahun 2024 di Mocil.id, namun generasi Toyota Agya dari tahun sebelumnya tentu tak kalah menarik. Yuk, mari kita kupas […]

Harga Mobil Ayla Baru vs Bekas: Pilih yang Mana?

Harga Mobil Ayla Baru vs Bekas: Pilih yang Mana?

Daihatsu Ayla, sebagai city car andalan dari segmen LCGC (Low Cost Green Car), telah menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia sejak pertama kali diluncurkan. Harganya yang terjangkau, perawatan mudah, dan konsumsi bahan bakar irit membuat Ayla banyak diburu. Tapi menariknya, dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak orang yang justru melirik Ayla bekas dibanding membeli unit baru. […]

Innova Zenix vs Xpander Ultimate 2024: Mana yang Worth It

Innova Zenix vs Xpander Ultimate 2024: Mana yang Worth It

Dua nama besar yang sering muncul ketika mencari mobil keluarga bekas yang nyaman serta luas adalah Toyota Innova Zenix dan Xpander Ultimate 2024. Keduanya mewakili segmen yang sama, yaitu MPV modern, tetapi hadir dengan pendekatan yang sangat berbeda. Di satu sisi, Xpander Ultimate menawarkan desain atraktif, harga lebih terjangkau, dan fitur lengkap. Di sisi lain, […]

Tips Jual Mobil Bekas Keluarga Berkapasitas 7-Seater

Tips Jual Mobil Bekas Keluarga Berkapasitas 7-Seater

Benarkah Jual Mobil Bekas 7-Seater Susah? Jual mobil bekas berkapasitas 7 penumpang atau biasa disebut mobil keluarga besar (7-seater) masih menjadi incaran di pasar otomotif Indonesia. Kendaraan ini cocok untuk keluarga besar, usaha travel kecil, hingga operasional kantor. Namun menariknya, meskipun tingkat permintaan tinggi, banyak penjual justru gagal menjualnya dengan cepat atau harga yang optimal. […]

Jarang Disadari, Fitur HRV Prestige yang Tak Ada di Varian Baru

Jarang Disadari, Fitur HRV Prestige yang Tak Ada di Varian Baru

Banyak penggemar otomotif Indonesia menilai bahwa setiap generasi mobil baru pasti lebih unggul dari pendahulunya. Namun, anggapan ini tak selalu benar, terutama jika kita bicara soal Honda HR-V. Ketika Honda meluncurkan generasi terbaru HR-V di tahun 2022 dengan tipe RS sebagai varian tertingginya, banyak orang langsung menilai inilah versi terbaik dari HR-V. Tapi tunggu dulu, […]

Update Harga Mobil Chevrolet Bekas 2025

Update Harga Mobil Chevrolet Bekas 2025

Meski nama Chevrolet tak lagi terdengar sekuat era tahun 2010-an, sejumlah modelnya masih menjadi incaran pasar mobil bekas. Di tengah derasnya tren SUV, dua nama andalan Chevrolet yaitu Captiva dan Trailblazer kembali mendapat perhatian. Keduanya yang dikenal tangguh, memiliki fitur premium, serta menawarkan kenyamanan khas mobil Eropa kini harga bekasnya kian terjangkau. Mobil Chevrolet Captiva […]

Halo, Selamat Datang Kembali di Mocil!

Masuk dan mulai cari mobil impianmu, atau jual mobil ke Mitra Mocil

Kami menghargai privasi Anda
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman penjelajahan Anda, menyajikan iklan atau konten yang dipersonalisasi, dan menganalisis lalu lintas kami. Dengan klik "Terima", Anda menyetujui penggunaan cookie oleh kami. Kebijakan Privasi.

Mobil Favorit