Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku


Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku

Sejak 23 Maret 2021, Kepolisian Republik Indonesia resmi menerapkan tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. Ada sekitar 12 kepolisian daerah (Polda) yang dijadikan sebagai percontohan e-tilang, mulai dari DKI Jakarta hingga Sulawesi Selatan. Setidaknya ada beberapa jenis pelanggaran berkendara e-tilang yang ditindak secara nasional.

“Kehadiran tilang elektronik nasional diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara masyarakat serta membantu meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.”

otomotif.kompas.com

Pelanggaran Berkendara E-Tilang

Hadirnya tilang elektronik ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas dan tidak melanggar peraturan ketika berkendara.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang disitat dari otomotif.kompas.com, berikut adalah di antaranya

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggaran pertama yaitu melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan seperti memasuki jalur busway dan berhenti di yellow box junction. Jika pengendara terbukti melanggar, maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Tidak menggunakan seat belt saat berkendara

Bagi pengendara yang terbukti tidak memakai sabuk pengaman atau seat belt ketika berkendara dan terekam kamera pemantau, maka akan diberikan tilang elektronik. Pengendara pun dikenai saksi pidana selama 1 bulan atau denda sebesar Rp. 250.000.

  • Berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam

Pengendara juga akan ditindak e-tilang jika ketahuan berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam pada saat berkendara. Melakukan ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi ketika berkendara.

Pengendara yang terbukti melanggar akan dikenai hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda Rp. 750.000.

  • Melanggar batas kecepatan berkendara

Jika terbukti berkendara dengan kecepatan di atas batas kecepatan maksimum dan terekam kamera pemantau, pengendara akan mendapatkan hukuman penjara selama maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

  • Memasang plat nomor palsu

Untuk para pengendara yang nekat memasang plat nomor palsu di kendaraan mereka, maka akan dikenai hukuman paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000. Jadi, jangan sampai memasang plat nomor palsu, ya.

  • Melawan arus saat berkendara

Pengendara yang melawan arus ketika berkendara dan terekam kamera tilang elektronik, maka akan dikenai kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Menerobos lampu merah

Selain itu, pengendara yang terbukti menerobos lampu merah juga akan dikenai hukuman pidana paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

Tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor juga termasuk ke dalam pelanggaran berkendara e-tilang nasional.

Lalu, bagaimana dengan melanggar lampu lalu lintas yang ada di pelican crossing?

Hingga saat ini belum ada aturan e-tilang mengenai hal ini, apalagi belum banyak CCTV yang terpasang pada area pelican crossing. Namun tahukah Anda bahwa dalam undang-undang tersebut juga mengatur bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki?

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggaran yang dilakukan dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Nah, supaya Anda tidak mendapatkan hukuman ataupun dikenai denda saat berkendara, sebaiknya taatlah terhadap aturan.

Artikel Lainnya

Harga Mobil Honda Jazz: Pilihan Hatchback Ikonik

Harga Mobil Honda Jazz: Pilihan Hatchback Ikonik Honda Jazz sudah lama dikenal sebagai hatchback paling ikonik di Indonesia. Desain sporty, handling lincah, dan ruang kabin yang lega membuat mobil ini digemari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja muda, sampai keluarga kecil yang butuh mobil compact tapi nyaman. Di pasar mobil bekas, Honda Jazz tetap menjadi […]

Surat Tanda Nomor Kendaraan : Panduan Lengkapnya

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Panduan Lengkap & Mudah Dipahami Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen wajib bagi setiap pemilik mobil maupun motor di Indonesia. Meski terlihat sederhana, STNK memiliki fungsi legal yang sangat penting—mulai dari bukti kepemilikan, identitas kendaraan, hingga bukti bahwa kendaraan tersebut layak beroperasi di jalan raya. Buat kamu yang baru […]

Gran Max Bekas: Andalan Serbaguna 2025

Gran Max Bekas: Mobil Serbaguna yang Tetap Jadi Andalan di 2025 Daihatsu Gran Max sudah lama dikenal sebagai mobil serbaguna yang lega, dan irit di kelasnya. Mau dipakai buat usaha, logistik harian, atau transport keluarga—Gran Max selalu punya tempat tersendiri di hati para penggunanya. Dengan pilihan model minibus, pickup, dan blind van, mobil ini menghadirkan […]

Mobil Chevrolet Spin: MPV Nyaman untuk Keluarga Modern

  Chevrolet Spin: MPV Nyaman dan Stylish untuk Keluarga Modern Mobil Chevrolet Spin sudah lama dikenal sebagai salah satu MPV yang menawarkan kenyamanan, kabin lega, dan fitur lengkap yang cocok untuk keluarga masa kini. Desainnya yang tegas, suspensi empuk, serta opsi mesin bensin maupun diesel menjadikann Chevrolet Spin yang tetap relevan dan diminati hingga sekarang. […]

Harga Mobil Brio Bekas: Update Akhir 2025

Harga Mobil Brio Bekas: Update Akhir 2025 Honda Brio tetap menjadi salah satu city car paling diminati di pasar mobil bekas Indonesia. Irit bahan bakar, ukuran kompak yang mudah diparkir, serta biaya perawatan yang relatif rendah membuat Brio jadi pilihan favorit pekerja muda, mahasiswa, dan keluarga kecil. Di akhir 2025 pasar Harga Mobil Brio bekas […]

Innova Venturer di Akhir 2025: MPV Premium Harga Bekas Stabil

Innova Venturer: MPV Premium yang Nggak Gampang Tergusur Tren Di tengah banyaknya mobil baru yang harganya makin naik di 2025, Innova Venturer bekas justru tampil sebagai opsi yang makin menarik. Mobil ini bukan sekadar “versi mahalnya Innova”, tapi MPV premium yang punya gaya, kenyamanan, dan ketahanan yang pas untuk keluarga modern. Yang membuat Venturer beda […]

Halo, Selamat Datang Kembali di Mocil!

Masuk dan mulai cari mobil impianmu, atau jual mobil ke Mitra Mocil

Mobil Favorit