Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku


Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku

Sejak 23 Maret 2021, Kepolisian Republik Indonesia resmi menerapkan tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. Ada sekitar 12 kepolisian daerah (Polda) yang dijadikan sebagai percontohan e-tilang, mulai dari DKI Jakarta hingga Sulawesi Selatan. Setidaknya ada beberapa jenis pelanggaran berkendara e-tilang yang ditindak secara nasional.

“Kehadiran tilang elektronik nasional diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara masyarakat serta membantu meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.”

otomotif.kompas.com

Pelanggaran Berkendara E-Tilang

Hadirnya tilang elektronik ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas dan tidak melanggar peraturan ketika berkendara.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang disitat dari otomotif.kompas.com, berikut adalah di antaranya

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggaran pertama yaitu melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan seperti memasuki jalur busway dan berhenti di yellow box junction. Jika pengendara terbukti melanggar, maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Tidak menggunakan seat belt saat berkendara

Bagi pengendara yang terbukti tidak memakai sabuk pengaman atau seat belt ketika berkendara dan terekam kamera pemantau, maka akan diberikan tilang elektronik. Pengendara pun dikenai saksi pidana selama 1 bulan atau denda sebesar Rp. 250.000.

  • Berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam

Pengendara juga akan ditindak e-tilang jika ketahuan berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam pada saat berkendara. Melakukan ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi ketika berkendara.

Pengendara yang terbukti melanggar akan dikenai hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda Rp. 750.000.

  • Melanggar batas kecepatan berkendara

Jika terbukti berkendara dengan kecepatan di atas batas kecepatan maksimum dan terekam kamera pemantau, pengendara akan mendapatkan hukuman penjara selama maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

  • Memasang plat nomor palsu

Untuk para pengendara yang nekat memasang plat nomor palsu di kendaraan mereka, maka akan dikenai hukuman paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000. Jadi, jangan sampai memasang plat nomor palsu, ya.

  • Melawan arus saat berkendara

Pengendara yang melawan arus ketika berkendara dan terekam kamera tilang elektronik, maka akan dikenai kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Menerobos lampu merah

Selain itu, pengendara yang terbukti menerobos lampu merah juga akan dikenai hukuman pidana paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

Tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor juga termasuk ke dalam pelanggaran berkendara e-tilang nasional.

Lalu, bagaimana dengan melanggar lampu lalu lintas yang ada di pelican crossing?

Hingga saat ini belum ada aturan e-tilang mengenai hal ini, apalagi belum banyak CCTV yang terpasang pada area pelican crossing. Namun tahukah Anda bahwa dalam undang-undang tersebut juga mengatur bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki?

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggaran yang dilakukan dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Nah, supaya Anda tidak mendapatkan hukuman ataupun dikenai denda saat berkendara, sebaiknya taatlah terhadap aturan.

Artikel Lainnya

Mobil Bekas Murah Pontianak Paling Rasional

Mobil Bekas Murah Pontianak Paling Rasional Mobil bekas murah menjadi solusi strategis bagi konsumen di Pontianak yang ingin memiliki kendaraan tanpa tekanan finansial berlebih. Di tengah kenaikan harga mobil baru dan biaya hidup yang semakin tinggi, pasar mobil bekas justru menawarkan peluang untuk mendapatkan unit berkualitas dengan harga yang jauh lebih efisien.   Mobil Bekas […]

Harga Mobil HRV 2018 Surabaya Terkini

Harga Mobil HRV 2018 Surabaya Terkini Harga mobil HRV 2018 menjadi referensi penting bagi konsumen di Surabaya yang mencari SUV kompak dengan desain modern dan value stabil di pasar mobil bekas. Di tengah kenaikan harga SUV baru, HR-V 2018 tetap relevan karena kombinasi fitur, kenyamanan, dan resale value yang kuat.   Harga Mobil HRV 2018 […]

Chevrolet Orlando Bekas: MPV Anti Mainstream

Chevrolet Orlando Bekas: MPV Anti Mainstream Chevrolet Orlando bekas menjadi pilihan menarik di pasar bagi konsumen yang mencari MPV dengan karakter berbeda. Di tengah dominasi MPV Jepang, Chevrolet Orlando hadir sebagai opsi yang menawarkan desain khas Eropa, kabin luas, dan kenyamanan berkendara yang lebih solid.   Chevrolet Orlando dan Posisinya di Pasar Bekas Chevrolet Orlando […]

Suzuki Baleno Bekas: Value Tersembunyi 2026

Suzuki Baleno Bekas: Value Tersembunyi 2026 Suzuki Baleno bekas kini mulai dilirik sebagai alternatif rasional di tengah dominasi hatchback populer lain yang harganya semakin tinggi. Di pasar 2026, Baleno tidak lagi sekadar “opsi kedua”, tetapi menjadi pilihan strategis bagi konsumen yang memahami value: fitur lengkap, kabin lega, dan harga yang relatif lebih kompetitif di kelasnya. […]

Calya 2017 Masih Worth di Medan

Calya 2017 Masih Worth di Medan Calya 2017 tetap menjadi pilihan rasional di Medan bagi konsumen yang mencari MPV 7-seater dengan biaya kepemilikan rendah. Di tengah harga mobil baru yang terus meningkat, Calya menawarkan kombinasi efisiensi, kapasitas, dan kemudahan perawatan yang masih relevan untuk kebutuhan keluarga maupun operasional harian.   Calya 2017 di Medan: Posisi […]

Harga Toyota Raize Second Pontianak Terkini

Harga Toyota Raize Second Pontianak Terkini Harga Toyota Raize second menjadi salah satu topik paling relevan bagi konsumen di Pontianak yang ingin masuk ke segmen SUV kompak dengan budget lebih efisien. Di tengah harga mobil baru yang sudah menyentuh Rp230–300 jutaan, pasar mobil bekas Raize menawarkan value yang jauh lebih rasional tanpa kehilangan fitur modern. […]

Halo, Selamat Datang Kembali di Mocil!

Masuk dan mulai cari mobil impianmu, atau jual mobil ke Mitra Mocil

Mobil Favorit