Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku


Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku

Sejak 23 Maret 2021, Kepolisian Republik Indonesia resmi menerapkan tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. Ada sekitar 12 kepolisian daerah (Polda) yang dijadikan sebagai percontohan e-tilang, mulai dari DKI Jakarta hingga Sulawesi Selatan. Setidaknya ada beberapa jenis pelanggaran berkendara e-tilang yang ditindak secara nasional.

“Kehadiran tilang elektronik nasional diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara masyarakat serta membantu meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.”

otomotif.kompas.com

Pelanggaran Berkendara E-Tilang

Hadirnya tilang elektronik ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas dan tidak melanggar peraturan ketika berkendara.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang disitat dari otomotif.kompas.com, berikut adalah di antaranya

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggaran pertama yaitu melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan seperti memasuki jalur busway dan berhenti di yellow box junction. Jika pengendara terbukti melanggar, maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Tidak menggunakan seat belt saat berkendara

Bagi pengendara yang terbukti tidak memakai sabuk pengaman atau seat belt ketika berkendara dan terekam kamera pemantau, maka akan diberikan tilang elektronik. Pengendara pun dikenai saksi pidana selama 1 bulan atau denda sebesar Rp. 250.000.

  • Berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam

Pengendara juga akan ditindak e-tilang jika ketahuan berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam pada saat berkendara. Melakukan ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi ketika berkendara.

Pengendara yang terbukti melanggar akan dikenai hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda Rp. 750.000.

  • Melanggar batas kecepatan berkendara

Jika terbukti berkendara dengan kecepatan di atas batas kecepatan maksimum dan terekam kamera pemantau, pengendara akan mendapatkan hukuman penjara selama maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

  • Memasang plat nomor palsu

Untuk para pengendara yang nekat memasang plat nomor palsu di kendaraan mereka, maka akan dikenai hukuman paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000. Jadi, jangan sampai memasang plat nomor palsu, ya.

  • Melawan arus saat berkendara

Pengendara yang melawan arus ketika berkendara dan terekam kamera tilang elektronik, maka akan dikenai kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Menerobos lampu merah

Selain itu, pengendara yang terbukti menerobos lampu merah juga akan dikenai hukuman pidana paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

Tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor juga termasuk ke dalam pelanggaran berkendara e-tilang nasional.

Lalu, bagaimana dengan melanggar lampu lalu lintas yang ada di pelican crossing?

Hingga saat ini belum ada aturan e-tilang mengenai hal ini, apalagi belum banyak CCTV yang terpasang pada area pelican crossing. Namun tahukah Anda bahwa dalam undang-undang tersebut juga mengatur bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki?

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggaran yang dilakukan dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Nah, supaya Anda tidak mendapatkan hukuman ataupun dikenai denda saat berkendara, sebaiknya taatlah terhadap aturan.

Artikel Lainnya

Surat Tanda Nomor Kendaraan Menentukan Legalitas Mobil

Surat Tanda Nomor Kendaraan: Dokumen yang Menentukan Legalitas Mobil Halo Teman Mocil! Saat membeli atau menggunakan kendaraan di Indonesia, ada satu dokumen yang tidak boleh diabaikan : Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen ini terlihat sederhana, tetapi perannya sangat penting karena menjadi bukti resmi bahwa kendaraan telah terdaftar secara legal. Tanpa STNK yang sah, kendaraan […]

Harga Brio Bekas Pekanbaru Mulai 80 Jutaan

Harga Brio Bekas Pekanbaru Mulai 80 Jutaan Halo Teman Mocil! Permintaan Honda Brio bekas di Pekanbaru masih sangat tinggi, terutama dari pembeli yang mencari mobil pertama atau kendaraan harian yang praktis. Dengan ukuran kompak, konsumsi BBM yang efisien, serta biaya perawatan yang relatif terjangkau, Brio menjadi salah satu city car yang paling populer di pasar […]

Harga Innova Reborn Bekas Semarang Terbaru

Harga Innova Reborn Bekas Semarang Terbaru Halo Teman Mocil! Harga Innova Reborn bekas di Semarang tetap ramai meski unit ini bukan lagi produksi terbaru. MPV yang nyaman, kabin luas, dan reputasi Toyota yang terpercaya membuat Innova Reborn jadi pilihan utama keluarga dan pengguna yang ingin kenyamanan tinggi tanpa harus bayar harga baru. Di artikel ini […]

Harga Toyota Raize Bekas Bandung Terbaru

Harga Toyota Raize Bekas Bandung Terbaru Pencarian Toyota Raize bekas Bandung terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Di tengah tren SUV kompak yang semakin dominan di kota-kota besar, Raize menjadi salah satu model yang paling sering masuk daftar incaran pembeli mobil bekas. Bandung dengan karakter jalannya yang padat, kontur naik-turun, serta kebutuhan mobilitas harian yang […]

Mobil Bekas Medan: Banyak Pilihan, Harga Masuk Akal

Mobil Bekas Medan: Banyak Pilihan, Harga Masuk Akal Pasar mobil bekas Medan termasuk salah satu yang paling aktif di Sumatera. Mobilitas tinggi, kebutuhan usaha kuat, dan gaya hidup urban membuat permintaan kendaraan pribadi terus bergerak. Menariknya, pembeli di Medan semakin selektif. Bukan hanya soal harga murah, tetapi juga kondisi unit, riwayat servis, dan nilai pakai […]

Mobil Sedan Murah Surabaya: Elegan Tanpa Mahal

Mobil Sedan Murah Surabaya: Elegan Tanpa Mahal Surabaya merupakan salah satu kota dengan mobilitas tinggi di Indonesia. Pagi macet di Ahmad Yani, siang panas terik, dan ramai malam hari di Tunjungan. Di tengah ritme kota seperti ini, banyak orang mulai melirik mobil sedan murah sebagai kendaraan harian yang nyaman, stabil, dan tetap terlihat proper. Sedan […]

Halo, Selamat Datang Kembali di Mocil!

Masuk dan mulai cari mobil impianmu, atau jual mobil ke Mitra Mocil

Mobil Favorit