Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku


Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku

Sejak 23 Maret 2021, Kepolisian Republik Indonesia resmi menerapkan tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. Ada sekitar 12 kepolisian daerah (Polda) yang dijadikan sebagai percontohan e-tilang, mulai dari DKI Jakarta hingga Sulawesi Selatan. Setidaknya ada beberapa jenis pelanggaran berkendara e-tilang yang ditindak secara nasional.

“Kehadiran tilang elektronik nasional diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara masyarakat serta membantu meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.”

otomotif.kompas.com

Pelanggaran Berkendara E-Tilang

Hadirnya tilang elektronik ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas dan tidak melanggar peraturan ketika berkendara.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang disitat dari otomotif.kompas.com, berikut adalah di antaranya

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggaran pertama yaitu melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan seperti memasuki jalur busway dan berhenti di yellow box junction. Jika pengendara terbukti melanggar, maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Tidak menggunakan seat belt saat berkendara

Bagi pengendara yang terbukti tidak memakai sabuk pengaman atau seat belt ketika berkendara dan terekam kamera pemantau, maka akan diberikan tilang elektronik. Pengendara pun dikenai saksi pidana selama 1 bulan atau denda sebesar Rp. 250.000.

  • Berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam

Pengendara juga akan ditindak e-tilang jika ketahuan berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam pada saat berkendara. Melakukan ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi ketika berkendara.

Pengendara yang terbukti melanggar akan dikenai hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda Rp. 750.000.

  • Melanggar batas kecepatan berkendara

Jika terbukti berkendara dengan kecepatan di atas batas kecepatan maksimum dan terekam kamera pemantau, pengendara akan mendapatkan hukuman penjara selama maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

  • Memasang plat nomor palsu

Untuk para pengendara yang nekat memasang plat nomor palsu di kendaraan mereka, maka akan dikenai hukuman paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000. Jadi, jangan sampai memasang plat nomor palsu, ya.

  • Melawan arus saat berkendara

Pengendara yang melawan arus ketika berkendara dan terekam kamera tilang elektronik, maka akan dikenai kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Menerobos lampu merah

Selain itu, pengendara yang terbukti menerobos lampu merah juga akan dikenai hukuman pidana paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

Tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor juga termasuk ke dalam pelanggaran berkendara e-tilang nasional.

Lalu, bagaimana dengan melanggar lampu lalu lintas yang ada di pelican crossing?

Hingga saat ini belum ada aturan e-tilang mengenai hal ini, apalagi belum banyak CCTV yang terpasang pada area pelican crossing. Namun tahukah Anda bahwa dalam undang-undang tersebut juga mengatur bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki?

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggaran yang dilakukan dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Nah, supaya Anda tidak mendapatkan hukuman ataupun dikenai denda saat berkendara, sebaiknya taatlah terhadap aturan.

Artikel Lainnya

Mobil Bekas Jakarta: Gambaran Pasar, Pilihan Populer, dan Cara Beli yang Tepat

Mobil Bekas Jakarta: Cara Beli yang Tepat Jakarta menjadi salah satu pusat terbesar transaksi mobil bekas di Indonesia. Pilihan unit sangat beragam, mulai dari city car, MPV, SUV, hingga mobil premium. Perputaran unit yang cepat membuat pasar mobil bekas Jakarta selalu dinamis dan menarik untuk dipantau, baik oleh pembeli pertama maupun yang ingin upgrade kendaraan. […]

Harga Mobil Karimun di Awal Tahun

Harga Mobil Karimun di Awal Tahun: Kecil, Fungsional, dan Tetap Dicari Suzuki Karimun dikenal sebagai mobil kompak yang sederhana, mudah dirawat, dan ramah di biaya kepemilikan. Di pasar mobil bekas, Harga Mobil Karimun masih sering muncul sebagai opsi rasional untuk pembeli yang mencari kendaraan praktis tanpa beban pengeluaran berlebih. Memasuki awal tahun, harga mobil Karimun […]

Harga Toyota Raize Second di Awal Tahun, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Harga Toyota Raize Second di Awal Tahun, Apa yang Perlu Diperhatikan? Memasuki awal tahun, pergerakan harga Toyota Raize second menunjukkan dinamika yang cukup menarik di pasar mobil bekas. Stok unit semakin beragam, selisih harga antar varian makin terlihat jelas, dan pembeli memiliki ruang lebih luas untuk memilih sesuai kebutuhan serta anggaran. Toyota Raize dikenal sebagai […]

Harga Mobil Ayla Kredit Masih Jadi Incaran di Awal 2026

Harga Mobil Ayla Kredit Masih Jadi Incaran di Awal 2026 Mobil LCGC masih memegang peran penting di pasar otomotif Indonesia, dan Daihatsu Ayla menjadi salah satu nama yang paling konsisten dicari. Memasuki awal 2026, pencarian terkait harga mobil Ayla kredit justru semakin meningkat, terutama dari pembeli pertama, mobil bekas untuk mahasiswa, pasangan muda, hingga profesional […]

Harga Honda Jazz Bekas: Kenapa Tetap Jadi Incaran di Pasar Mobil Bekas

Harga Honda Jazz Bekas: Kenapa Tetap Jadi Incaran di Pasar Mobil Bekas Honda Jazz merupakan salah satu model yang memiliki posisi spesial di pasar mobil bekas Indonesia. Meski produksinya sudah dihentikan, harga Honda Jazz bekas tetap stabil dan bahkan cenderung dicari oleh pembeli yang menginginkan mobil dengan karakter fun, nyaman, dan nilai jual kembali yang […]

Mobil LCGC Apa Saja? Ini Daftar Lengkap dan Keunggulannya

Mobil LCGC Apa Saja? Ini Daftar Lengkap dan Keunggulannya Mobil LCGC apa saja? menjadi pilihan populer untuk kredit mobil bekas karena harga ramah, konsumsi BBM hemat, dan biaya perawatan rendah. Banyak digunakan oleh pengguna pertama, mobil bekas untuk mahasiswa, keluarga muda, dan pekerja urban yang ingin mobil praktis. Kalau kamu sedang mencari mobil LCGC, berikut […]

Halo, Selamat Datang Kembali di Mocil!

Masuk dan mulai cari mobil impianmu, atau jual mobil ke Mitra Mocil

Mobil Favorit