Halo, teman Mocil!
Ada satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan, ketika kamu mengincar mobil bekas yaitu soal pajak progresif mobil bekas. Pajak ini sering membuat pemilik baru kebingungan, terutama kalau belum pernah mengganti kepemilikan kendaraan atas nama sendiri. Supaya tidak kaget saat bayar pajak tahunan nanti, yuk kita bahas tuntas apa itu pajak progresif mobil bekas dan siapa saja yang bisa terkena.
Pajak progresif adalah jenis pajak yang besarnya meningkat berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki atas satu nama atau satu alamat domisili. Artinya, semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas satu nama dan alamat yang sama, semakin besar tarif pajak yang dikenakan untuk kendaraan berikutnya.
Dasar hukum pajak progresif ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta diturunkan dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi. Biasanya, yang dipungut pajak progresif adalah kendaraan roda empat atau lebih.
Iya, pajak progresif bisa dikenakan pada mobil bekas. Meskipun kendaraan tersebut tidak baru, statusnya sebagai kendaraan “tambahan” atas nama yang sama bisa membuat tarif pajaknya lebih tinggi. Pajak progresif akan dikenakan saat sistem mendeteksi bahwa seseorang memiliki lebih dari satu mobil atas nama dan alamat yang sama.
Contohnya, jika kamu mempunyai mobil bekas dan tetap menggunakan nama pemilik lama tanpa balik nama ke atas namamu sendiri, sistem akan tetap mencatat kendaraan itu sebagai milik si pemilik lama. Kalau pemilik tersebut sudah punya satu atau lebih kendaraan, maka mobil bekas yang kamu miliki bisa terkena pajak progresif.
Baca juga: 7 Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi
Berikut beberapa kondisi yang bisa membuat seseorang terkena pajak progresif mobil bekas:
Bagaimana tahu kalau mobil teman Mocil sudah dikenakan pajak progresif? Kamu bisa memperhatikan hal-hal berikut:
Agar teman Mocil tidak terbebani pajak progresif yang tidak perlu, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:
Ini adalah cara paling aman. Segera lakukan proses balik nama STNK dan BPKB atas namamu sendiri. Dengan begitu, data kendaraan akan resmi berpindah ke pemilik baru dan tidak menumpuk di nama pemilik lama.
Beberapa orang menggunakan alamat KTP berbeda dalam satu keluarga untuk menghindari pajak progresif. Namun, hal ini harus dilakukan dengan hati-hati dan tetap sesuai aturan hukum.
Sebelum membeli mobil bekas, minta penjual menunjukkan STNK asli dan bukti pembayaran pajak terakhir. Kamu juga bisa cek via aplikasi Samsat jika tersedia di provinsimu.
Kalau kamu sudah memiliki mobil bekas dan mengetahui bahwa kendaraan itu terkena pajak progresif karena belum balik nama, jangan panik. Kamu masih bisa melakukan:
Selain untuk menghindari pajak progresif, balik nama juga penting untuk alasan hukum dan keamanan. Bila kendaraan atas nama orang lain dan terjadi sesuatu di jalan (seperti kecelakaan atau tilang elektronik), maka surat-surat akan tetap mengarah ke nama pemilik lama. Ini tentu menyulitkan dalam jangka panjang.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Balik Nama
Nah, teman Mocil, sekarang sudah lebih paham kan soal pajak progresif mobil bekas? Pajak ini memang bisa menjadi tambahan beban biaya kalau tidak diperhatikan sejak awal. Tapi kalau teman Mocil teliti, melakukan balik nama, dan memahami cara kerja sistem pajak kendaraan, maka kamu tidak akan mengalami kejutan yang tidak menyenangkan saat bayar pajak tahunan.
Selalu ingat, memiliki mobil bekas tidak hanya soal kondisi bodi dan mesin, tapi juga kelengkapan dokumen dan legalitas kepemilikan. Lebih baik repot sedikit di awal, daripada menyesal kemudian karena harus membayar pajak progresif yang sebenarnya bisa dihindari.
Yuk, jadi pemilik mobil bekas yang cermat dan bertanggung jawab. Sampai ketemu lagi di artikel otomotif lainnya, teman Mocil!