Teman Mocil, pernahkah kamu bertanya-tanya apakah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa kedaluwarsa? Atau mungkin kamu mengira STNK hanya perlu dibayar pajaknya tiap tahun, tanpa perlu diperpanjang secara menyeluruh? Artikel ini akan mengupas tuntas tentang masa berlaku STNK, serta konsekuensi dan prosedur resminya yang sering diabaikan oleh para pengguna kendaraan bermotor.
Jawabannya: ya, STNK bisa kedaluwarsa.
Banyak pengguna jalan yang keliru mengira bahwa cukup dengan membayar pajak kendaraan setiap tahun, maka STNK akan terus aktif tanpa batas. Padahal, STNK memiliki masa berlaku maksimal lima tahun. Setelah itu, meskipun kamu tetap membayar pajak tahunan secara rutin, STNK tetap harus diperpanjang secara fisik setiap lima tahun sekali.
Perpanjangan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melibatkan cek fisik kendaraan, termasuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Jika teman Mocil tidak melakukan perpanjangan lima tahunan ini, maka STNK akan dianggap tidak sah, dan kendaraan tidak boleh digunakan di jalan umum.
Terdapat dua masa berlaku yang tercantum di STNK:
Jika tanggal jatuh tempo lima tahunan telah lewat dan belum dilakukan perpanjangan, maka secara hukum kendaraan dianggap tidak memiliki STNK aktif meskipun pajak tahunannya masih dibayar. Ini berarti kendaraan tersebut tidak layak jalan dan dapat dikenakan sanksi oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Resiko dan Cara Mengurus Mobil dengan STNK Mati
Mengabaikan masa kedaluwarsa STNK lima tahunan bisa berakibat serius:
Lebih jauh lagi, jika kendaraan tidak diperpanjang STNK-nya selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku lima tahunan habis, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident). Artinya, kendaraan dianggap mati data, dan untuk menghidupkannya kembali kamu harus melalui proses yang rumit, bahkan bisa jadi tidak bisa lagi digunakan secara legal.
Untuk memperpanjang STNK lima tahunan, teman mocil harus datang langsung ke Kantor Samsat bersama kendaraan yang bersangkutan. Prosedurnya sebagai berikut:
Petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk gesek nomor rangka dan mesin. Ini merupakan syarat utama perpanjangan lima tahunan.
Setelah pemeriksaan selesai, serahkan semua berkas ke loket. Petugas akan memverifikasi dokumen dan menghitung besaran pajak serta biaya perpanjangan.
Biaya yang perlu dibayar meliputi:
Setelah pembayaran, STNK baru akan diterbitkan lengkap dengan plat nomor baru yang masa berlakunya lima tahun ke depan.
Perpanjangan STNK tahunan saat ini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Namun, untuk perpanjangan lima tahunan, pemilik kendaraan wajib datang langsung ke Samsat karena adanya prosedur cek fisik kendaraan yang tidak bisa diwakilkan secara digital.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tapi Masih Kredit
Teman mocil, perlu diingat bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan sekadar dokumen pelengkap, tetapi syarat utama legalitas kendaraan yang kamu kendarai setiap hari. Jika kamu tidak memperpanjang STNK lima tahunan, kendaraan bisa dianggap ilegal, bahkan mati data.
Jadi, jangan tunggu sampai ditilang atau terkena masalah hukum. Cek sekarang juga masa berlaku STNK kamu. Kalau sudah mendekati lima tahun, segera lakukan perpanjangan sesuai prosedur. Lebih baik repot sebentar daripada rugi besar di kemudian hari.
Yuk, jadi pemilik kendaraan yang taat aturan. Jangan abaikan STNK kamu, teman mocil!