Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen wajib bagi setiap pemilik mobil maupun motor di Indonesia. Meski terlihat sederhana, STNK memiliki fungsi legal yang sangat penting—mulai dari bukti kepemilikan, identitas kendaraan, hingga bukti bahwa kendaraan tersebut layak beroperasi di jalan raya.
Buat kamu yang baru punya mobil pertama, sedang mencari mobil bekas, atau ingin memastikan dokumen kendaraanmu aman, memahami STNK adalah langkah penting sebelum transaksi ataupun penggunaan harian.
| Elemen STNK | Penjelasan |
| Identitas Pemilik | Nama & alamat pemilik kendaraan yang tercatat secara resmi. |
| Identitas Kendaraan | Warna, nomor rangka, nomor mesin, tipe kendaraan, dan warna. |
| Plat Nomor | Nomor polisi yang terdaftar untuk kendaraan tersebut. |
| Informasi Pajak | Masa berlaku pajak, nominal pajak, dan potensi denda bila terlambat. |
| Tanda Pengesahan | Stempel & hologram dari kepolisian untuk membuktikan keabsahan dokumen. |
Catatan penting:
Meski bentuknya berupa selembar dokumen, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti legal bahwa kendaraan tersebut resmi terdaftar yang membuat STNK dokumen penting terutama saat cicil mobil bekas.
Baca juga: Mengenal Surat Tanda Nomor Kendaraan Digital dan Fisik
Baca juga: Mengurus STNK Hilang, Caranya Mudah Kok!
Baca juga: Resiko dan Cara Mengurus Mobil dengan STNK Mati
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tapi Masih Kredit
STNK bukan hanya selembar kertas, tetapi identitas legal sebuah kendaraan. Memahami isi, fungsi, dan cara mengecek keaslian STNK sangat penting terutama untuk kamu yang sedang kredit mobil bekas atau baru mengurus kendaraan sendiri. Semakin paham dokumennya, semakin aman transaksi dan penggunaan mobilmu.
Apa konsekuensi jika kendaraan tidak membawa STNK?
Kendaraan bisa ditilang dan dikenakan denda sesuai aturan lalu lintas.
Apakah STNK bisa dipalsukan?
Bisa, tetapi mudah dikenali lewat hologram & data digital Samsat.
Bagaimana kalau STNK hilang?
Buat laporan kehilangan, lalu urus penggantian di Samsat.
Apakah cek STNK bisa online?
Ya, lewat aplikasi Samsat Digital Nasional atau website Samsat daerah.